IndonesiaKiniNews.com - Sebuah video guru menampar murid menghebohkan jagat pendidikan di Banyumas, Jawa Tengah. Dalam video berdurasi 15 d...
IndonesiaKiniNews.com - Sebuah video guru menampar murid menghebohkan jagat pendidikan di Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam video berdurasi 15 detik itu, tampak oknum guru yang baru-baru ini diketahui berinisial LS menampar dengan keras beberapa muridnya di depan kelas.
Sontak, video yang diambil oleh seorang murid SMK Kesatrian Purwokerto itu menjadi viral di media sosial.
Bahkan video yang pertama kali dibagikan oleh sebuah akun Facebook bernama Hezta Timor-Er Banyumas, Kamis (19/4/2018) pagi, telah dibagikan lebih dari 39.000 kali oleh warganet.
Video itu merekam adegan LS mengelus pipi muridnya dengan tangan kiri beberapa kali sembari mempersiapkan ancang-ancang.
Sementara sang murid berdiri tegak di depannya, wajah dipalingkan ke samping, seolah pasrah untuk menerima tamparan. “Plak”, sebuah tamparan keras pun mendarat di pipi sang murid.
Bahkan, saking kerasnya, tubuh murid berseragam abu-abu itu sampai terhuyung ke belakang. Ketika dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018), Wakil Kepala Kesiswaan SMK Kesatrian Purwokerto, Inayah Rahamawati membenarkan aksi kekerasan itu terjadi di sekolahnya.
Peristiwa itu, kata Inayah, terjadi di ruang kelas XI Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) 3.
“Betul, guru yang ada di video bernama LS, kami kaget dan merasa kecolongan dengan peristiwa ini, soalnya Pak LS ini dikenal baik dan dekat dengan murid-muridnya,” katanya.
Dalam penelusuran Kompas.com, kasus kekerasan ini telah ditangani oleh Kepolisian Resor Banyumas.
Saat dihubungi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas, Ajun Komisaris Djunaedi menjelaskan, kronologi berawal saat sembilan siswa kelas XI TKJ 3 SMK Kesatrian meninggalkan kelas saat jam kedua mata pelajaran Teknologi WAN (Wide Area Network) yang diampu oleh guru LS.
Setelah dicari, LS mengetahui bahwa sembilan siswanya itu tengah menyantap sarapan di kantin sekolah.
Dengan dalih untuk mendisiplinkan siswanya, LS menghubungi wali kelas XI TKJ 3 melalui sambungan telepon untuk meminta izin mengambil tindakan.
“LS memanggil satu-persatu dari sembilan siswa itu untuk ditampar di depan kelas. Saat aksi penamparan berlangsung, ada beberapa siswa yang merekam dan diunggah di media sosial sampai jadi viral,” jelasnya.
Hingga saat ini, Satreskrim telah memeriksa sembilan saksi korban, termasuk oknum guru yang terlapor.
Djunaedi menyebut, oknum guru terancam dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap Anak.
sumber: kompas.com