$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Aida Konveksi Ajukan Keberatan Usai Dikenai Pasal Tambahan

Foto file: Erliana Riady INDONESIAKININEWS.COM -  Pemilik akun Aida Konveksi kembali dipanggil polisi. Ida Fitri tampak mulai naik ke r...

Foto file: Erliana Riady

INDONESIAKININEWS.COM - Pemilik akun Aida Konveksi kembali dipanggil polisi. Ida Fitri tampak mulai naik ke ruang pemeriksaan Satreksrim Polresta Blitar pukul 11.00 WIB. Didampingi kuasa hukumnya, mereka akan mengajukan permohonan keberatan atas pasal ujaran kebencian dan SARA.

Dengan naik motor, Ida Fitri, pemilik akun Aida Konveksi, menuju ruang reskrim mengenakan helm dan masker. Dengan berlari, perempuan berhijab itu kemudian masuk ruang Kanit Pidek Satreskrim Polresta Blitar. Tak banyak yang bisa dikulik informasi dari tim penyidik. Namun Kuasa Hukumnya, Oyik Rudi Hidayat akan mengajukan permohonan keberatan atas pasal yang diterapkan terhadap kliennya.

"Awalnya kan hanya pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara. Lha ini tidak kami duga, ada pasal lain tentang UU ITE. Itu ancaman hukumannya kan lebih berat. Makanya kami akan mengajukan permohonan kepada penyidik," kata Oyik pada detikcom, Sabtu (6/7/2019).

Setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polresta Blitar menerapkan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 45 a ayat 2 UU RI No 19/2018 ttg perubahan UU No 11/2008 ttg ITE. Dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara.

Undang undang nomer 45 a ayat 2 uu ri nomer 19 / tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomer 11 tahun 2008 ite / junto pasal 28 ayat 2 UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 2008 tentang ITE.

Penerapan pasal itu, menurut Oyik tidak sama dengan yang disampaikan warganet di medsos. Menurutnya, warganet hanya melaporkan soal penghinaan pada penguasa. Bukan soal menyebarkan ujaran kebencian dan SARA.

"Ini berbeda dengan keberatan warganet. Lha kenapa polisi malah menambah pasal UU ITE. Ini yang membuat kami keberatan," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono mempersilakan saja.

"Monggo silakan mengajukan permohonan keberatan. Karena dari hasil keterangan saksi, pemeriksaan dan penyidikan pasal yang tepat diterapkan ya memang pasal itu," kata Heri.

sumber: detik.com 


Name

Berita,24136,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1008,Kesehatan,29,Nasional,23162,News,1362,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Aida Konveksi Ajukan Keberatan Usai Dikenai Pasal Tambahan
Aida Konveksi Ajukan Keberatan Usai Dikenai Pasal Tambahan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJreOnqwYueCduB0rj3tppVV_07ugBfMnG76ThuIjgzvspnxSkV70I4kVPY89hjyLrPVvrXlnSHUBcUXuGA0JePczUcEeaHJ2PuFeLSFyAyAh41ErHgm-xaH9SJJv8pCyBQjV-nZBEl7E/s640/c14c011e-72a8-4c10-87ab-31ed220563da_43.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJreOnqwYueCduB0rj3tppVV_07ugBfMnG76ThuIjgzvspnxSkV70I4kVPY89hjyLrPVvrXlnSHUBcUXuGA0JePczUcEeaHJ2PuFeLSFyAyAh41ErHgm-xaH9SJJv8pCyBQjV-nZBEl7E/s72-c/c14c011e-72a8-4c10-87ab-31ed220563da_43.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/07/aida-konveksi-ajukan-keberatan-usai.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/07/aida-konveksi-ajukan-keberatan-usai.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy