$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

UU 23/2014 Memberi Kewenangan Penuh Kepada Presiden Jokowi Memecat Kepala Daerah Yang Tak Becus

INDONESIAKININEWS.COM -  SEBULAN sebelum Joko Widodo dilantik jadi presiden, pada 23 September 2014, DPR RI mengesahkan RUU Pemerintahan ...


INDONESIAKININEWS.COM - SEBULAN sebelum Joko Widodo dilantik jadi presiden, pada 23 September 2014, DPR RI mengesahkan RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) yang baru, namanya UU 23/2014.

UU baru ini adalah salah satu dari dua lainnya yaitu UU Desa dan UU Pemilihan Kepala Daerah, yang merupakan tiga pecahan dari UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengapa tedapat tiga pecahan UU sendiri-sendiri?

Karena ada keperluan penyempurnaan sesuai urusan masing-masing. Beberapa kelemahan yang diperbaiki misalnya menyangkut konsep kebijakan desentralisasi dalam negara kesatuan, hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat sipil dan berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum diatur.

Dalam konteks UU 23/2014 tentang Pemda itu, terdapat 15 isu krusial yang jadi perbaikan dari UU sebelumnya.

Salah satunya, adalah soal sanksi kepada kepala daerah berkinerja buruk atau dianggap melanggar UU.

Jika pada UU sebelumnya disebutkan bahwa kepala daerah baru bisa diberhentikan apabila sudah ada rekomendasi DPRD kepada Presiden melalui Mendagri, kini prosesnya sudah diubah.

Pada Pasal 60 UU Pemda itu, pemberhentian gubernur atau wakil gubernur bisa dilakukan oleh Presiden apabila pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian paling lambat 14 hari.

Sedangkan walikota dan bupati diberhentikan langsung oleh Mendagri jika DPRD tak mengajukan usulan.

Jadi, DPRD tidak bisa mengulur-ulur waktu lagi.

Lebih kejam lagi, pada Pasal 63, gubernur dan wakil gubernur diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, juga disebutkan kewenangan Presiden memberikan teguran tertulis kepada gubernur yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari tanpa izin.

Apabila teguran itu tidak digubris, maka kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

Kira-kira selama 10 tahun sebelum UU 23/2014 disahkan, terdapat “mata rantai kekuasaan” yang putus antara pemerintah pusat dengan daerah.

Akibatnya, kepala daerah menjadi raja-raja kecil yang tidak takut kepada presiden karena merasa dipilih langsung oleh rakyat setempat.

Sekarang tidak lagi. “You bangor, I pecat,” demikian konstitusi membenarkan kekuasaan Presiden Joko Widodo.

Itulah juga makna di balik simbol pelantikan gubernur dengan segala paradenya yang keren oleh presiden di Istana Negara sejak Joko Widodo berkuasa.

Apa iya ada pejabat yang mau dipecat oleh presiden yang sama untuk kedua kalinya?

Josef H. Wenas

Beralamat di Yogyakarta

Rmol.id


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: UU 23/2014 Memberi Kewenangan Penuh Kepada Presiden Jokowi Memecat Kepala Daerah Yang Tak Becus
UU 23/2014 Memberi Kewenangan Penuh Kepada Presiden Jokowi Memecat Kepala Daerah Yang Tak Becus
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjH9dg2BUxZOaGkeOLYp2XwUIzZkdWQsiHTLfAhQFvNPpDKaPpexXHGIJXvuhx0YJO4aVyXm8e76Zp47GsnzcOFEZoTQaAWFnWVZw8jfHSqANBzBLj39OkEhlbdE7sBzbIo8Hj4At2fCQc/s640/images-543.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjH9dg2BUxZOaGkeOLYp2XwUIzZkdWQsiHTLfAhQFvNPpDKaPpexXHGIJXvuhx0YJO4aVyXm8e76Zp47GsnzcOFEZoTQaAWFnWVZw8jfHSqANBzBLj39OkEhlbdE7sBzbIo8Hj4At2fCQc/s72-c/images-543.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/07/uu-232014-memberi-kewenangan-penuh.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/07/uu-232014-memberi-kewenangan-penuh.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy