$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Nilai Kasus UAS Tidak Termasuk Delik Penistaan Agama, Begini Penjelasan Mudzakir Ahli Hukum Pidana UII

(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) INDONESIAKININEWS.COM -  Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menila...

(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)


INDONESIAKININEWS.COM - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menilai ceramah Ustad Abdul Somad (UAS) tidak termasuk perbuatan menista agama.

Sebab, ceramahnya yang menyinggung 'salib' dilakukan di forum tertutup, yaitu masjid, dan diikuti umat Islam saja.

"Tidak termasuk (menista agama/delik Pasal 156a KUHP)," kata Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Rabu (21/8/2019).

Pasal 156a menyatakan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja 'di muka umum' mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Menurut Mudzakir, UAS sedang menjawab pertanyaan ummatnya. Tanya-jawab itu dilakukan di masjid setelah salat subuh sehingga tidak memenuhi delik.

"Kalau umatnya bertanya. Dan dalam forum itu homogen, itu bukan bagian dari penghinaan. Karena dalam konteks agama, orang akan mengajarkan yang benar menurut agamanya. Akan mengutamakan kebenaran agamanya," papar Mudzakir.

Oleh sebab itu, konteks menjadi penting dalam memahami dan memaknai Pasal 156a KUHP. Termasuk memahami apakah pernyataan itu disampaikan di forum internal (satu keyakinan) atau eksternal (beragam keyakinan).

"Kalau dalam forum yang homogen, itu tentu lumrah. Perbandingan agama itu untuk meyakini agama masing-masing," ujar Mudzakir.

Menjadi masalah kemudian adalah ketika ada yang merekam ceramah internal itu kemudian tersebar. Menurut Mudzakir, bagi penganut agama yang benar, tidak dipermasalahkan.

"Mestinya orang memahami ceramahnya di mana dan orang harus maklum," cetus Mudzakir.

Bila kasus UAS diteruskan, menurut Mudzakir, itu akan menjadi preseden buruk dalam beragama. Sebab, tiap forum internal keagamaan juga membanding-bandingkan agama lain dan menilainya dengan keyakinannya.

"Nanti bisa-bisa di gereja, di masjid pasang rekaman. Ujung-ujungnya disharmonis agama-agama. Jangan-jangan nanti ceramah di kamar mandi juga dipidana," kata Mudzakir.

Terkait laporan yang sudah masuk ke kepolisian, itu menjadi diskresi bagi kepolisian. Apakah akan meneruskan ke proses lebih lanjut atau ditolak laporannya.

"Kalau polisi harus konsisten, meski berdasarkan ilmu hukumnya tidak termasuk, berarti semua laporan tetap harus diproses," pungkas ketua tim perumus RUU KUHP 2010 itu.

Sebagaimana diketahui, UAS menjadi penceramah kajian subuh di Masjid Annur, Pekanbaru, pada pada Sabtu, 2017.

"Karena rutin pengajian di sana, satu jam pengajian dilanjutkan diteruskan dengan tanya-jawab, tanya-jawab," jelas UAS.
Baca juga: Harap Tak Ada Saling Lapor Terkait Video UAS, Muhammadiyah: Mari Memaafkan

UAS mengaku heran pernyataannya tersebut diviralkan baru-baru ini. Dia berjanji tidak akan lari bila video tersebut dipermasalahkan.

"Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang? Saya serahkan kepada Allah SWT. Sebagai warga yang baik, saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu. Saya tidak akan takut, karena saya tidak merasa bersalah, saya tidak pula merusak persatuan dan kesatuan bangsa," ujar UAS.

sumber: news.detik.com 


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Nilai Kasus UAS Tidak Termasuk Delik Penistaan Agama, Begini Penjelasan Mudzakir Ahli Hukum Pidana UII
Nilai Kasus UAS Tidak Termasuk Delik Penistaan Agama, Begini Penjelasan Mudzakir Ahli Hukum Pidana UII
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhk3M8iozs9T_g-NSE_2KgiUY4jqH_fD9ujdC3_aZMRkwj5OOQBZH0hA5YS4il0wWlpcUm76DBNXlAbLxz8B8WdlR9Nmi-_eemY954oikLYeAuV3roKMSUOWFsMqLBiP9al-oGThQ6cqvs/s640/4242824467.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhk3M8iozs9T_g-NSE_2KgiUY4jqH_fD9ujdC3_aZMRkwj5OOQBZH0hA5YS4il0wWlpcUm76DBNXlAbLxz8B8WdlR9Nmi-_eemY954oikLYeAuV3roKMSUOWFsMqLBiP9al-oGThQ6cqvs/s72-c/4242824467.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/08/nilai-kasus-uas-tidak-termasuk-delik.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/08/nilai-kasus-uas-tidak-termasuk-delik.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy