unggahan terakhir imam nahrawi INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangk...
![]() |
unggahan terakhir imam nahrawi |
INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI di lingkungan Kemenpora Republik Indonesia.
Sebelum ditetapkan, sekitar empat jam yang lalu Imam Nahrawi masih sempat membuat unggahan mengenai kemenangan atlet Sambo Indonesia. Ia mengunggahnya melalui akun Instagram pribadi.
Terlihat ada sepuluh foto yang diunggah Imam Nahrawi bersama dengan para atlet Sambo tersebut.
"Atlet Sambo Indonesia berhasil meraih 3 medali emas, 1 perak dan 3 perunggu, pada kejuaraan olahraga Sambo se-Asia di India pada 11-16 September 2019. Sementara pada kejuaraan dunia di Korea Selatan pada 1-6 September 2019, kontingen Indonesia berhasil merebut 1 medali perak, dan 1 medali perunggu," tulis @nahrawi_imam.
Ia juga sempat berterima kasih kepada para atlet yang telah berjuang. "Terima kasih atas perjuangannya, kita semua bangsa Indonesia bangga dengan prestasi ini. Semoga terus konsisten berprestasi Tim Sambo Indonesia!" tulisnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI di lingkungan Kemenpora RI.
Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten Menpora Miftahul Ulum dalam kasus ini.
"Dalam Penyidikan tersebut ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, dan MIU (Miftahul Ulum), Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa persnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Adapun peran Imam dalam kasus ini, disinyalir sebagai pihak yang menerima suap senilai Rp26,5 milyar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," jelas Alex.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum dikenakan pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
S: Akurat.co