$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Mantan Pengacara Ahok Habib Muannas Alaidid : Ceramah UAS Yang Menyebut Penggemar Drama Korea Kafir, Masuk Pidana & Dijerat Dengan 2 Pasal Sekaligus

Muannas Alaidid Foto detik.com  INDONESIAKININEWS.COM -   Ceramah Ustadz Abdul Somad yang mengatakan penggemar Drama Korea sama dengan ...

Muannas Alaidid Foto detik.com 

INDONESIAKININEWS.COM - Ceramah Ustadz Abdul Somad yang mengatakan penggemar Drama Korea sama dengan orang kafir menjadi viral namun berbuntut panjang

Pasalnya , selain menuai kecaman dari masyarakat luas baik dari pemeluk agama Islam Maupun non Islam, ceramah Ustad Somad tersebut ternyata sudah masuk katagori delik aduan dan bisa dijerat dengan dua pasal sekaligus

Hal ini dikemukakan oleh mantan pengacara Ahok yakni Habib Muannas Alaidid dalam kesempatan wawancaranya dengan Pegiat Media Sosial Jonathan di Channel Youtube CokroTV

" Tuduhan kafir itu sangat menyakitkan, agama manapun saya kira menganggap agamanya paling benar, gitu loh, apalagi hanya gara gara menonton satu tayangan televisi serta merta kemudian dianggap sebagai bentuk kekafiran kan ini sangat menyakitkan, suatu fakta yang kemudian tidak terbantahkan bahwa penonton film korea di indonesia sangat banyak" tegas Muannas Alaidid sebagaimana dilihat Indonesiakininews.com lewat channel you tube  CokroTV

Menurut Munannas Alaidid, jika penyuka film korea yang tidak terima dikafirkan oleh UAS bisa melaporkan ke pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dengan delik kebencian 

Menurut Muannas Alaidid, pernyataan UAS yang menuding penggemar drama korea kafir dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi,

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500". 

Selain itu, menurut Muannnas Alaidid, Ceramah UAS tersebut bisa dijerat dengan Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi:

b.    menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

1.    membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;

2.    berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;

" Jika nanti ada orang yang melaporkan dengan pasal diatas, UAS bisa diproses hukum " demikian penjelasan Muannas Alaidid

Menurut pembaca Indonesiakininews.com apakah UAS pantas dilaporkan ke Polisi ? 

Silahkan dikomentari 

Liputan: Tim Indonesiakininews.com 


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Mantan Pengacara Ahok Habib Muannas Alaidid : Ceramah UAS Yang Menyebut Penggemar Drama Korea Kafir, Masuk Pidana & Dijerat Dengan 2 Pasal Sekaligus
Mantan Pengacara Ahok Habib Muannas Alaidid : Ceramah UAS Yang Menyebut Penggemar Drama Korea Kafir, Masuk Pidana & Dijerat Dengan 2 Pasal Sekaligus
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYcdbcPugn2UQB8wN7xlJd9xSIpDG5LX2SnxCx7CGqMkKuFykNSpyPj2rCG1a2lpFUb2plxnUVoNpfUGGjEeUtO7CKxFFJIosMKliXLfOCZ1IvxGfM2rQJLdVhOnXZWIFrV3uCUI4lv98/s640/05cbb7f3-95e2-4203-bb3c-cdb45fd54c79_169.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYcdbcPugn2UQB8wN7xlJd9xSIpDG5LX2SnxCx7CGqMkKuFykNSpyPj2rCG1a2lpFUb2plxnUVoNpfUGGjEeUtO7CKxFFJIosMKliXLfOCZ1IvxGfM2rQJLdVhOnXZWIFrV3uCUI4lv98/s72-c/05cbb7f3-95e2-4203-bb3c-cdb45fd54c79_169.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/09/mantan-pengacara-ahok-habib-muannas.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/09/mantan-pengacara-ahok-habib-muannas.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy