Muannas Alaidid Foto detik.com INDONESIAKININEWS.COM - Ceramah Ustadz Abdul Somad yang mengatakan penggemar Drama Korea sama dengan ...
Muannas Alaidid Foto detik.com |
INDONESIAKININEWS.COM - Ceramah Ustadz Abdul Somad yang mengatakan penggemar Drama Korea sama dengan orang kafir menjadi viral namun berbuntut panjang
Pasalnya , selain menuai kecaman dari masyarakat luas baik dari pemeluk agama Islam Maupun non Islam, ceramah Ustad Somad tersebut ternyata sudah masuk katagori delik aduan dan bisa dijerat dengan dua pasal sekaligus
Hal ini dikemukakan oleh mantan pengacara Ahok yakni Habib Muannas Alaidid dalam kesempatan wawancaranya dengan Pegiat Media Sosial Jonathan di Channel Youtube CokroTV
" Tuduhan kafir itu sangat menyakitkan, agama manapun saya kira menganggap agamanya paling benar, gitu loh, apalagi hanya gara gara menonton satu tayangan televisi serta merta kemudian dianggap sebagai bentuk kekafiran kan ini sangat menyakitkan, suatu fakta yang kemudian tidak terbantahkan bahwa penonton film korea di indonesia sangat banyak" tegas Muannas Alaidid sebagaimana dilihat Indonesiakininews.com lewat channel you tube CokroTV
Menurut Munannas Alaidid, jika penyuka film korea yang tidak terima dikafirkan oleh UAS bisa melaporkan ke pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dengan delik kebencian
Menurut Muannas Alaidid, pernyataan UAS yang menuding penggemar drama korea kafir dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi,
"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Selain itu, menurut Muannnas Alaidid, Ceramah UAS tersebut bisa dijerat dengan Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi:
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
" Jika nanti ada orang yang melaporkan dengan pasal diatas, UAS bisa diproses hukum " demikian penjelasan Muannas Alaidid
Menurut pembaca Indonesiakininews.com apakah UAS pantas dilaporkan ke Polisi ?
Silahkan dikomentari
Liputan: Tim Indonesiakininews.com