$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pasal Penistaan Agama Kembali Makan Korban Seorang Guru SMP di Sulteng, Ini Kronologinya

Foto: Arief/PaluPoso INDONESIAKININEWS.COM -  Sejumlah guru SMPN Terpadu Madani didampingi Tim Pengacara Muslim (TPM) melaporkan oknum ...

Foto: Arief/PaluPoso

INDONESIAKININEWS.COM - Sejumlah guru SMPN Terpadu Madani didampingi Tim Pengacara Muslim (TPM) melaporkan oknum guru berinisial MT ke Polda Sulawesi Tengah terkait tuduhan ujaran kebencian.

MT dituduh melakukan ujaran kebencian saat menyampaikan materi tentang agama ke siswa.

Diketahui guru yang diduga telah melakukan ujaran kebencian agama tersebut merupakan guru mata pelajaran IPA di SMP Negeri Terpadu Madani.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/268/IX/2019/SPKT Polda Sulteng tanggal 7 September 2019. Pelapor membawa sejumlah barang bukti rekaman suara dan catatan murid yang disampaikan MT.

"Pelanggaran secara administrasi sementara berlangsung dijalani oleh guru bersangkutan, namun karena ini masalah akidah umat Islam, mau tidak mau ini harus dilaporkan atau dibawa ke ranah hukum," kata salah seorang guru SMPN Terpadu Madani, Ustaz Abdul Samad di Mapolda Sulteng, Palu, Sabtu (7/9/2019).

Menurutnya, laporan yang diterima oleh Polda Sulteng, tertera di LP adalah perkara ujaran kebencian.

Namun, dia berharap dari hasil pemeriksaan, MT bisa dijerat terkait perkara penistaan agama.

"Sejumlah barang bukti berupa rekaman dan catatan murid, sudah diserahkan ke penyidik," tuturnya.

Dari catatan murid yang mendengarkan secara langsung penyampaian MT, lanjutnya, ada 4 item yang menjadi dasar mereka melapor ke polisi.

"Pokoknya ada 4 item yang disampaikan, yang mengarah ke penistaan agama, antara lain, larangan beribadah untuk salat tepat pada waktunya, mengucapkan bahwa isi Alquran belum tentu benar, belum tentu bahasa Arab itu betul dan belum tentu ulama dan para ustaz itu suci. Dan kami tidak bisa tinggal diam, harus diproses," kata Samad.

Sementara itu, pihak TPM Andi Akbar meminta Polda Sulteng cepat menyikapi kasus penistaan agama tersebut.

Menurut Andi, MT dapat dijerat dengan UUD 1945 Pasal 28 Ayat E tentang kebebasan orang ibadah menurut keyakinan, Pasal 4 dan 16 No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis serta Pasal 156 A KUHP ancaman 5 tahun tentang Penistaan dan Penodaan agama.

sumber: detik.com


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pasal Penistaan Agama Kembali Makan Korban Seorang Guru SMP di Sulteng, Ini Kronologinya
Pasal Penistaan Agama Kembali Makan Korban Seorang Guru SMP di Sulteng, Ini Kronologinya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGlf4UUk-6Hxo2ah3eWSEUx1Mg54u9B-GGvt0Z76MCV6Y3gQXoJMywipZ5WpszCS5ZSSqkXGMDcJD3O0ki2FRc7DTAMtP1KZ5wIGObuM87l_3rwqLxBCu7wkRwkn_2ZgMsakVbHob8_wg/s640/ttbqbotklw3qcmwabxly.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGlf4UUk-6Hxo2ah3eWSEUx1Mg54u9B-GGvt0Z76MCV6Y3gQXoJMywipZ5WpszCS5ZSSqkXGMDcJD3O0ki2FRc7DTAMtP1KZ5wIGObuM87l_3rwqLxBCu7wkRwkn_2ZgMsakVbHob8_wg/s72-c/ttbqbotklw3qcmwabxly.png
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/09/pasal-penistaan-agama-kembali-makan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/09/pasal-penistaan-agama-kembali-makan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy