$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Mendagri Tito Karnavian & Menkopolhukam Mahfud MD Akhirnya Sepakat Belum Bisa Perpanjang Izin SKT FPI

INDONESIAKININEWS.COM -  Sikap tegas ditunjukkan pemerintah NKRI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut belum b...



INDONESIAKININEWS.COM - Sikap tegas ditunjukkan pemerintah NKRI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut belum bisa menerbitkan izin perpanjangan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Senada dengan Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut perpanjangan izin terganjal AD/ART FPI.

"Sudah diumumkan kan (menurut Informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).

Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.

"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.

Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Hal ini disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.

Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hib***n dan atribut perayaan agama.

S: tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Mendagri Tito Karnavian & Menkopolhukam Mahfud MD Akhirnya Sepakat Belum Bisa Perpanjang Izin SKT FPI
Mendagri Tito Karnavian & Menkopolhukam Mahfud MD Akhirnya Sepakat Belum Bisa Perpanjang Izin SKT FPI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjd-NOPIqPlac5KZuc6E26emIE1eXomvUY_UoJo5TtAO97umTyskruP4DszNzUnW16sAPd_VTn3Ye_o9jhOquo5q03YNqLvTDDf9YEwyC67t39oKdC9I6RIgHStZopzqRzvCMu7Z5xzn9Y/s640/b77e9ea0-39d3-47e2-bdbb-b09e621a5fcd.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjd-NOPIqPlac5KZuc6E26emIE1eXomvUY_UoJo5TtAO97umTyskruP4DszNzUnW16sAPd_VTn3Ye_o9jhOquo5q03YNqLvTDDf9YEwyC67t39oKdC9I6RIgHStZopzqRzvCMu7Z5xzn9Y/s72-c/b77e9ea0-39d3-47e2-bdbb-b09e621a5fcd.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/11/final-mendagri-tito-karnavian.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/11/final-mendagri-tito-karnavian.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy