INDONESIAKININEWS.COM - Akhirnya terungkap pemicu kisruh perizinan revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) yang dilakukan Pemprov...
INDONESIAKININEWS.COM - Akhirnya terungkap pemicu kisruh perizinan revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Ternyata Pemprov DKI Jakarta belum mengajukan permohonan surat izin revitalisasi pembangunan kawasan Monas, meski di lapangan sudah berjalan pembangunan.
Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah pembangunan kawasan Monas menjawab pertanyaan Komisi II DPR terkait polemik revitalisasi kawasan Monas oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pratikno mengatakan, Kemensetneg hanya menerima 2 surat izin terkait pembangunan di kawasan Monumen Nasional (Monas) dari Pemprov DKI Jakarta.
Ia mengatakan, 2 surat izin dari Pemprov DKI itu terkait penempatan stasiun moda raya terpadu (MRT) Jakarta di kawasan Monas dan penggunaan kawasan Monas untuk perhelatan Formula E.
Tidak ada surat izin terkait proyek revitalisasi kawasan Monas.
"Jadi peran komisi pengarah ini telah berjalan dengan baik, menanggapi permintaan gubernur DKI mengenai MRT, kedua juga ada surat masuk mengenai penggunaan untuk rencana Formula E itu sudah kami bahas.
Tapi terus terang memang kaitannya denga proyek revitalisasi Monas itu kami tidak menerima surat," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Pratikno mengatakan, Kemensetneg sudah menyampaikan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa ada prosedur yang belum terpenuhi dalam revitalisasi kawasan Monas.
Menurut dia, Pemprov DKI akan segera mengajukan surat ke Kemensetneg terkait proyek revitalisasi yang belum mengantongi izin tersebut.
"Selanjutnya, kami akan mengundang rapat secepatnya, sambil menunggu surat, kita sudah juga melakukan mengundang beberapa pihak atau ahli lingkungan dan arsetiktur perkotaan," ujar dia.
Lebih lanjut, Pratikno mengatakan, anggota Komisi Pengarah sudah menelaah proyek revitalisasi kawasan Monas.
Menurut dia, hasil telaah anggota Komisi Pengarah yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata akan dibahas dalam rapat gabungan.
"KLHK sudah melakukan telaah, yang jadi anggota Komisi Pengarah, kemudian Kemenhub, PUPR juga melakukan telaah. Jadi nanti begitu surat diterima Komisi Pengarah, tentu saja Komisi Pengarah akan segera melakukan rapat," ucap dia.
S: tribunnews