$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Mahfud MD Akui Polri Belum Penjarakan Sudarto, Tersangka Unggahan Terkait Larangan Natal

INDONESIAKININEWS.COM -  Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Polri tak menahan a...




INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Polri tak menahan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto. 

"Penangkapan Sudarto yang diberitakan jadi tersangka dan ditahan, itu Sudarto sampai sekarang dia tidak ditahan. Bahwa dia jadi tersangka itu, iya," ujar Mahfud, Rabu (8/1/2020). 

Mahfud mengatakan status tersangka yang dikenakan Sudarto bermula dari laporan masyarakat ke Polda Sumatera Barat. 

Masyarakat melaporkan penyebaran informasi yang dilakukan Sudarto terkait larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dan berakhir dengan penangkapan. 

"Yang melaporkan itu sudah didukung oleh tujuh orang saksi, didukung juga oleh ahli bahasa dan ahli IT, sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka dan bukti-bukti fisiknya sesuai dengan fakta yang di lapangan," kata dia. 

Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2020). Sudarto merupakan pemilik akun Facebook Sudarto Toto. 

Penangkapan tersebut diduga terkait postingan akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung. Postingan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi mengatakan, Sudarto diamankan pada Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB. 

Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Veteran, Purus, Kota Padang. Setelah diamankan, Sudarto menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar. 

Dijelaskan Stefanus, pemeriksaan tersebut terkait penyebaran informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat atau SARA. 

Penangkapan dan pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat Dharmasraya. 

"Adanya laporan dari masyarakat Dharmasraya, dan diamankan," katanya.

Dari pemeriksaan, kata dia, ditemukan alat bukti berupa keterangan ahli, dan petunjuk berupa sofcopy print screen dinding akun Facebook Sudarto Toto. 

"Diduga pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," katanya.

S: Kompas


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Mahfud MD Akui Polri Belum Penjarakan Sudarto, Tersangka Unggahan Terkait Larangan Natal
Mahfud MD Akui Polri Belum Penjarakan Sudarto, Tersangka Unggahan Terkait Larangan Natal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsu2nL80bDqNV6dnR7scdYK5ZpXAb1RtX-Gn3mPCym-JZn-qS16ASr3VPbLhTZra4L9vvDXKTva-h0-coI29tmBhnR5K93oyST5DG_EfA7G4PWGYbJHbLj5WUNLg6eUmJTWDdOTCxhz_s/s640/WhatsApp+Image+2020-01-08+at+5.05.43+PM.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsu2nL80bDqNV6dnR7scdYK5ZpXAb1RtX-Gn3mPCym-JZn-qS16ASr3VPbLhTZra4L9vvDXKTva-h0-coI29tmBhnR5K93oyST5DG_EfA7G4PWGYbJHbLj5WUNLg6eUmJTWDdOTCxhz_s/s72-c/WhatsApp+Image+2020-01-08+at+5.05.43+PM.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/01/mahfud-md-akui-polri-belum-penjarakan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/01/mahfud-md-akui-polri-belum-penjarakan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy