$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Menteri LHK Ancam Berikan Sanksi Pada DKI Jakarta Soal Proyek Revitalisasi Monas

Foto: Istimewa INDONESIAKININEWS.COM -  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan pemerintah provinsi DKI Ja...

Menteri LHK: Baru di Era Jokowi Penegakan Hukum Karhutla Ditegakkan
Foto: Istimewa

INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan pemerintah provinsi DKI Jakarta terancam dijatuhi sanksi terkait pengerjaan proyek revitalisasi Monas. 

Siti menilai pengerjaan proyek tersebut tak sesuai prosedur.

"Kita lagi pemeriksaan. Terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur," ujar Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1).

Siti mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK tengah mengkaji izin proyek revitalisasi Monas terkait mekanisme perencanaan lingkungan. 

Hal ini terkait penebangan ratusan pohon di kawasan Monas.

Jika memang ada indikasi pelanggaran, Siti memastikan akan menjatuhkan sanksi.

"Tergantung hasil pemeriksaannya. Kalau memang ada indikasi pelanggarannya dan kelihatan pelanggarannya menurut pasal apa, ketentuan apa, sanksinya pasti ada," kata Siti.

Sanksi itu dapat berupa sanksi administratif, teguran, maupun tindakan lain yang diatur dalam UU KLHK. 

Sementara penghentian proses pengerjaan proyek itu, disebut Siti menjadi kewenangan Komisi Pengarah yang diketuai Mensesneg Pratikno.

"Sanksi tegasnya nanti bisa dilihat macam-macam. Kan, ada sanksi administratif, teguran, ada perintah pasal sesuai UU KLHK," tuturnya.

Pemprov DKI terus mengerjakan revitalisasi Monas meski mendapat teguran dari Komisi D DPRD DKI Jakarta hingga Ketua DPR RI Puan Maharani. 

Keduanya meminta Pemprov DKI hentikan revitalisasi Monas.

Mensesneg Pratikno juga telah meminta Gubernur DKI Jakarta untuk menghentikan sementara proyek tersebut. 

Dia beralasan revitalisasi Monas belum mendapat izin dari Komite Pengarah seperti diatur dalam Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

Sementara kontraktor proyek revitalisasi Monas PT Bahana Prima Nusantara memastikan revitalisasi sudah berjalan 88 persen dengan target pengerjaan hingga Februari mendatang.

Pengerjaan revitalisasi Monas dilakukan di kawasan yang bersebelahan dengan lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) atau seberang Balai Kota DKI Jakarta.

Pemprov DKI menebang sekitar 190 pohon di sana demi revitalisasi. Belakangan Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser.

S. CNN INDONESIA 


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Menteri LHK Ancam Berikan Sanksi Pada DKI Jakarta Soal Proyek Revitalisasi Monas
Menteri LHK Ancam Berikan Sanksi Pada DKI Jakarta Soal Proyek Revitalisasi Monas
https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/siti-nurbaya-bakar-nih8_20180823_082309.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/01/menteri-lhk-ancam-berikan-sanksi-pada.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/01/menteri-lhk-ancam-berikan-sanksi-pada.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy