Foto: Istimewa INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan pemerintah provinsi DKI Ja...
Foto: Istimewa |
INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan pemerintah provinsi DKI Jakarta terancam dijatuhi sanksi terkait pengerjaan proyek revitalisasi Monas.
Siti menilai pengerjaan proyek tersebut tak sesuai prosedur.
"Kita lagi pemeriksaan. Terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur," ujar Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1).
Siti mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK tengah mengkaji izin proyek revitalisasi Monas terkait mekanisme perencanaan lingkungan.
Hal ini terkait penebangan ratusan pohon di kawasan Monas.
Jika memang ada indikasi pelanggaran, Siti memastikan akan menjatuhkan sanksi.
"Tergantung hasil pemeriksaannya. Kalau memang ada indikasi pelanggarannya dan kelihatan pelanggarannya menurut pasal apa, ketentuan apa, sanksinya pasti ada," kata Siti.
Sanksi itu dapat berupa sanksi administratif, teguran, maupun tindakan lain yang diatur dalam UU KLHK.
Sementara penghentian proses pengerjaan proyek itu, disebut Siti menjadi kewenangan Komisi Pengarah yang diketuai Mensesneg Pratikno.
"Sanksi tegasnya nanti bisa dilihat macam-macam. Kan, ada sanksi administratif, teguran, ada perintah pasal sesuai UU KLHK," tuturnya.
Pemprov DKI terus mengerjakan revitalisasi Monas meski mendapat teguran dari Komisi D DPRD DKI Jakarta hingga Ketua DPR RI Puan Maharani.
Keduanya meminta Pemprov DKI hentikan revitalisasi Monas.
Mensesneg Pratikno juga telah meminta Gubernur DKI Jakarta untuk menghentikan sementara proyek tersebut.
Dia beralasan revitalisasi Monas belum mendapat izin dari Komite Pengarah seperti diatur dalam Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Sementara kontraktor proyek revitalisasi Monas PT Bahana Prima Nusantara memastikan revitalisasi sudah berjalan 88 persen dengan target pengerjaan hingga Februari mendatang.
Pengerjaan revitalisasi Monas dilakukan di kawasan yang bersebelahan dengan lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) atau seberang Balai Kota DKI Jakarta.
Pemprov DKI menebang sekitar 190 pohon di sana demi revitalisasi. Belakangan Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser.
S. CNN INDONESIA