$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tegas & Lugas, Istana Perintahkan Anies Baswedan Stop Revitalisasi Monas Karena Belum Dapat Izin

INDONESIAKININEWS.COM -  Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, meminta agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan revitalisasi Monas untuk sem...



INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, meminta agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan revitalisasi Monas untuk sementara waktu. 

Perintah itu dikatakan Pratikno karena DKI belum memperoleh izin revitalisasi dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Karena itu (izin) jelas belum ada, ada prosedur yang belum dilalui ya kita minta untuk disetop dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretarian Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Pratikno menyebut perintah tersebut akan diberitahukan secara tertulis. 

Surat itu akan dikirim dalam waktu dekat.

"Ya kita surati ajalah. Secepatnya," tuturnya.

Pratikno mengatakan Pemprov DKI sudah mengirimkan surat pemeberitahuan revitalisasi Monas. 

Namun, Pratikno meminta agar Pemprov DKI taat dengan aturan sebelum melakukan revitalisasi kawasan Medan Merdeka.

"Kami memang sudah menerima surat yang dikirim oleh Sekda DKI yang intinya memberitahukan pelaksanaan itu. Jadi secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi pengarah karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus kita taati," katanya.

Pratikno mengatakan keputusan terkait revitalisasi itu akan diambil oleh Komisi Pengarah. 

Dia mengatakan Komisi Pengarah akan menggelar rapat dalam waktu dekat.

"Bagaimana nanti tanggapan Komisi Pengarah itu nanti akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," jelas dia.


Adapun soal Komisi Pengarah itu sendiri, strukturnya diketuai oleh Mensesneg, sedangkan Gubernur menjadi sekretaris. 

Ini sesuai dengan Keppres Nomo 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. 

Berikut adalah susunan keanggotaan Komisi Pengarah berdasarkan Keprres itu:

1. Menteri Negara Sekretaris Negara : sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum : sebagai Anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup : sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan : sebagai Anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi : sebagai Anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibukota Jakarta : sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

S: detik


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tegas & Lugas, Istana Perintahkan Anies Baswedan Stop Revitalisasi Monas Karena Belum Dapat Izin
Tegas & Lugas, Istana Perintahkan Anies Baswedan Stop Revitalisasi Monas Karena Belum Dapat Izin
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOoJuJxaUgx2c8rmBIlHbGm8VrE3t2sINbRx12QLxtW7Bvp06EsNH3XC64er6Wp7D7whaOvDkHRUSYImTsCRQlCZXWiPRcl5IpfChVerNPQ8NGxowsFWefpbRcafrS5qoguTFQ4jrlx1I/s640/95b959cc-c87d-43d3-8a76-4d8dfe6b9009.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOoJuJxaUgx2c8rmBIlHbGm8VrE3t2sINbRx12QLxtW7Bvp06EsNH3XC64er6Wp7D7whaOvDkHRUSYImTsCRQlCZXWiPRcl5IpfChVerNPQ8NGxowsFWefpbRcafrS5qoguTFQ4jrlx1I/s72-c/95b959cc-c87d-43d3-8a76-4d8dfe6b9009.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/01/tegas-lugas-istana-perintahkan-anies.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/01/tegas-lugas-istana-perintahkan-anies.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy