foto: detik INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin menilai penangkapan Habib Bahar sudah melanggar aturan hu...
![]() |
foto: detik |
INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin menilai penangkapan Habib Bahar sudah melanggar aturan hukum di Indonesia.
Pasalnya, sampai detik ini tim pengacara tidak diperkenankan menemui Habib di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
“Jelas ini sangat melanggar aturan hukum yang ada serta kebebasan berdemokrasi dengan melakukan diskriminasi hukum,” kata Novel saat dikonfirmasi Pojokjabar, Selasa (19/5).
Menurut Novel, akibat tidak diperkenankan tim pengacara menemui Habib Bahar, massa yang merupakan pengawal Habib akhirnya mengamuk di depan Lapas.
“Massa yang ngamuk. Pengacara lagi pada sholat termasuk di masjid depan,” ungkap Novel.
Kendati demikian, lanjut Novel, ia bersama pengacara lain termasuk para massa akan tetap menunggu sampai pihak lapas mengijinkan perwakilan menemui Habib.
Dengan berbagai alasan sampai saat ini kami tidak diperbolehkan masuk, setidaknya kami minta Habin Bahar diperlihatkan ke depan gerbang lapas,” tegas Novel.
Sebelumnya, terpidana yang divonis tiga tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya.
Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya dan diiringi beberapa kolega.
Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.
Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.
Sumber: pojoksatu