$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Usai PN Vonis 7 Tapol Papua, Natalius Pigai: Saya Tidak Terima dengan Pengadilan Sesat dan Rasis

foto: detik INDONESIAKININEWS.COM -  Natalius Pigai, Mantan Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia mengakui tidak terima dengan putus...

foto: detik

INDONESIAKININEWS.COM - Natalius Pigai, Mantan Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia mengakui tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur terhadap tujuh terdakwa Papua yang divonis 10 dan 11 bulan penjara.

“Saya tidak terima dengan pengadilan sesat dan rasis. Mereka (7 terdakwa) mereka korban rasisme harus bebaskan. Ini sudah kecenderungan trial by the politics,” tegas Pigai, Rabu (17/6/2020) kepada suarapapua.com.

Pigai tegaskan agar tindakan-tindakan dan putusan-putusan seperti ini harus dilawan, karena mereka adalah korban.

“Lawan rasialisme dan Papua phobia,” kata Pigai dilanjutkan dengan menulis tagar #Blacklivesmatter dan #Papualivesmatter.

Sementara, Veronika Koman, pengacara HAM yang bermukim di Australia mengakui bahwa apa yang selama ini telah dikerjakan semua pihak terhadap 7 Tapol Papua belum selesai.

“Pekerjaan kita belum selesai. Selain Tujuh [Tapol di] Balikpapan, ada 36 tahanan politik Papua Barat lainnya yang ditahan atas tuduhan pengkhianatan setelah pemberontakan tahun lalu (2019),” kata Vero sebagaimana ditulisnya di akun twitternya, Rabu (17/6/2020).

Ia juga mengaku, solidaritas yang terjadi saat ini merupakan solidaritas yang sebelumnya belum pernah terjadi dari orang Indonesia soal papua, terutama karena #PapuanLivesMatter.

Maka katanya, momentum ini hendaknya diapresiasi, terutama kepada mahasiswa seluruh Indonesia yang menyatakan dukungan publik mereka untuk tujuh (Tapol) Papua di Balikpapan.

“Solidaritas internasional juga memainkan peran besar. Terima kasih semuanya!” ucapnya.

Sementara itu, 7 terdakwa Papua di Balikpapan divonis Majelis Hakim mulai dari 10 bulan hingga 11 bulan penjara.

Mereka adalah Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo, Alexander Gobay dan Hengky Hilapok masing-masing divonis 10 bulan penjara. Buchtar Tabuni, Agus Kossay serta Steven Itlay divobis 11 bulan penjara.

Sumber: suarapapua


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Usai PN Vonis 7 Tapol Papua, Natalius Pigai: Saya Tidak Terima dengan Pengadilan Sesat dan Rasis
Usai PN Vonis 7 Tapol Papua, Natalius Pigai: Saya Tidak Terima dengan Pengadilan Sesat dan Rasis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhv-jXBI7pgAHW1BOJcONa4dipIvFvoun7Vc50hXiZQ1bCwYrTntib3XpXZFtkbAqga-JXKF9hdw3Ek2cSf6K7ypaHOrqZjPFc_vIxbXRHh-Gyb5KMkylVt3KwDNOuMbjjvNfmelEFdMOA/s640/images+%252822%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhv-jXBI7pgAHW1BOJcONa4dipIvFvoun7Vc50hXiZQ1bCwYrTntib3XpXZFtkbAqga-JXKF9hdw3Ek2cSf6K7ypaHOrqZjPFc_vIxbXRHh-Gyb5KMkylVt3KwDNOuMbjjvNfmelEFdMOA/s72-c/images+%252822%2529.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/usai-pn-vonis-7-tapol-papua-natalius.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/usai-pn-vonis-7-tapol-papua-natalius.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy