$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

4 Bajak Laut Kapal Nelayan di Kepulauan Seribu Berhasil Ditangkap Polisi

INDONESIAKININEWS.COM -  Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya menangkap 4 orang tersangka pelaku pemerasan atau perompak kepada...

Polda Metro tangkap 4 perompak di Pulau Sadira

INDONESIAKININEWS.COM - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya menangkap 4 orang tersangka pelaku pemerasan atau perompak kepada nelayan. Para pelaku melakukan hal itu itu di Pulau Sadira, Kepulauan Seribu.

"Siang ini kita akan merilis satu keberhasilan dari teman-teman Polair. keberhasilan mengungkap pencurian dengan kekerasan atau lazim disebut kalau di laut adalah perompak. Mereka-mereka ini adalah perompak, mereka-mereka ini adalah perompak di laut yang banyak meresahkan saudara-saudara kita para nelayan-nelayan. Bertempat di perairan sebelah utara pulau Sadira Kepulauan Seribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mako Pondok Dayung, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020).

Empat orang tersangka yakni Bastiar Alisa Bombom (22), Baharudin (38), Ernis Supriyadi alias Dado (30), Udin alias Kuru (42).

Yusri menuturkan, keempat orang tersangka itu ditangkap pada Senin (19/7) pukul 02.00 WIB saat sedang melancarkan aksinya. Satu buah kapal tanpa nama yang digunakan para tersangka langsung diamankan.

"Kejadian pada hari minggu (19/7) lalu sekitar pukul 2 (pagi). Tim Subdit Gakkum Polair mengamankan sebuah kapal ikan tanpa nama yang diawaki oleh 4 orang," tuturnya.

"Mereka telah melakukan tindak pidana pemerasan atau meminta secara paksa hasil tangkapan ikan dan juga BBM, jadi bukan ikan saja, uang saja bahkan BBM milik nelayan pun dijarah mereka," lanjut Yusri.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal ikan tanpa nama, Pas kecil atas nama KM Bone Raya, 4 tas kecil dan 1 tas kecil yang berisikan uang senilai Rp 3,3 juta, 1 buah airsoft gun dan kartu anggota Perbakin atas nama Bastiar, 700 Kg cumi-cumi, 2 buah ponsel, golok, kapak dan badik, alat isap sabu, buku catatan serta 22 buah jeriken isi solar sebanyak masing-masing 35 liter dan 17 jeriken kosong.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terancam pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Dikatakan Yusri, mereka akan dijerat dengan pasal yang paling berat, karena telah meresahkan para nelayan.

"Pasal yang dikenakan di pasal 365 dan pasal 368 serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 senjata tajam juga di undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004. Ancamannya 8 tahun di undang-undang darurat itu 20 tahun, di undang-undang perikanan itu 8 tahun ke atas, kita akan jerat pasal-pasal terberat buat mereka-mereka semua ini karena ini meresahkan masyarakat," imbuh Yusri.

S. Detik 


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: 4 Bajak Laut Kapal Nelayan di Kepulauan Seribu Berhasil Ditangkap Polisi
4 Bajak Laut Kapal Nelayan di Kepulauan Seribu Berhasil Ditangkap Polisi
https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2020/07/20/polda-metro-tangkap-4-perompak-di-pulau-sadira_169.jpeg?w=700&q=90
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/4-bajak-laut-kapal-nelayan-di-kepulauan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/4-bajak-laut-kapal-nelayan-di-kepulauan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy