INDONESIAKININEWS.COM - Pemko Langsa terus berusaha dapat memulangkan Fitri (29) perempuan dari Desa Alue Dua Bakaran Bate, Kecamatan Lan...
INDONESIAKININEWS.COM - Pemko Langsa terus berusaha dapat memulangkan Fitri (29) perempuan dari Desa Alue Dua Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro yang dilarikan oleh Edy Simon dan akhirnya pindah agama.
Edy Simon dikenal sebagai rentenir asal Sumatera Utara, yang keluarga besarnya telah lama bermukim di Gampong Alur Dua Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro.
Saat ini Fitri masih bertahan dalam keyakinan Kristen dan pernah menolak pulang saat dijemput ibunya.
Kini, Pemko Langsa tetap berupaya bisa memulangkan Fitri kepada keluarganya.
Seperti yang disampaikan Kepala Kesbang Pol Kota Langsa H Agussalim SH kepada Wartawan, Selasa (30/6/2020) lalu.
“Kami sudah memanggil pengurus Gereja HKBP Langsa, kita minta membantu Tim Pemko Langsa agar bisa berjumpa dengan Fitri di Medan,” kata Agussalim.
Sebelumnya Tim Pemko Langsa yang telah berangkat ke Medan menemui Fitri, tapi tidak berhasil.
Kabarnya, Fitri dan Edy Simon tidak lagi tinggal di Jln. Pasar 9 Gang Kapuk Sidomulyo Tembung Medan.
Pihak Gereja HKBP Langsa, kata Agussalim, sudah sepakat membantu Tim dari Pemko Langsa untuk proses penjemputan Fitri.
“Kita sudah coba kirim tim untuk menemui Edy Simon, tapi handphonenya tidak aktif,” katanya.
Agussalim berharap, Edy Simon memiliki itikad baik dan tidak terus menghalang-halangi upaya ini.
“Jika ini berlanjut, maka akan kita ditempuh jalur hukum,” sebut Agussalim.
Karena menurut Agussalim, Edy Simon telah melanggar Keputusan Menteri Agama No 70 tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama, selanjutnya UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan nikah beda agama, Peraturan Bersama No 5 dan 8 Menteri Agama dan Mendagri tahun 2006, serta Fatwa Munas MUI II tahun 1980, Qanun Aceh no 8 tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah dan KUHP pasal 7 ayat 11.
S. Aceh Satu