$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

PKS Minta KPU Tidak Abaikan Tapi Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Penetapan Capres

foto: kompas INDONESIAKININEWS.COM -  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan uji materiil Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi P...

foto: kompas

INDONESIAKININEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan uji materiil Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Tim Kampanye Prabowo-Sandi, Rachmawati Soekarnoputri.

Putusan tersebut menjadi sorotan karena MA baru mengunggahnya pada 3 Juli 2020 lalu. Padahal sudah putus pada 28 Oktober 2019 lalu.

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 itu MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

Apa yang dilakukan MA ini kemudian di respon oleh Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

Mardani meminta putusan MA ini tidak diabaikan begitu saja, tetapi perlu ada tindak lanjut dari KPU.

"Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU perlu menindak lanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan," kata Mardani kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2020.

Meski MA telah mempublikasikan kepada masyarakat, namun Mardani mempertanyakan mengapa MA baru mengeluarkan putusan itu sekarang.

Dengan adanya putusan ini, perlu adanya kajian apakah ada dampak hasil pemilu 2019 lalu di mana pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin keluar sebagai pemenang.

"Catatannya kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya. Terkait keabsahan hasil pemilu, dampak keputusan ini masih perlu kajian lanjutan," ujar Mardani

Pada prinsipnya, PKS, Kata Mardani, tetap berpegang teguh pada undang-undang yang ada.

"PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perudang-undangan," ujarnya.

Sumber: viva


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: PKS Minta KPU Tidak Abaikan Tapi Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Penetapan Capres
PKS Minta KPU Tidak Abaikan Tapi Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Penetapan Capres
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLsbWa5JMKKjaU-oHCKpHriiiPo0dikAd8-rtEx73mO_6Tq2Q5xzQhyphenhyphenu7Ia29okZQVt_mFgx8qYjRzSwmLhg8d-i8l_gRBsOmHAxPmEMFFN0lJpdFEor1Fu91mmypQ0x5n8BieoLQXJWo/s640/w644.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLsbWa5JMKKjaU-oHCKpHriiiPo0dikAd8-rtEx73mO_6Tq2Q5xzQhyphenhyphenu7Ia29okZQVt_mFgx8qYjRzSwmLhg8d-i8l_gRBsOmHAxPmEMFFN0lJpdFEor1Fu91mmypQ0x5n8BieoLQXJWo/s72-c/w644.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/pks-minta-kpu-tidak-abaikan-tapi-tindak.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/pks-minta-kpu-tidak-abaikan-tapi-tindak.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy