$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Fakta Terbaru Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas, 5 Oknum Anggota TNI AL Tersangka Baru Menyusul 29 Oknum Anggota TNI AD

foto: detik INDONESIAKININEWS.COM -  Berikut ini update fakta terbaru kasus perusakan Mapolsek Ciracas dan penyerangan terhadap sejuml...

foto: detik


INDONESIAKININEWS.COM - Berikut ini update fakta terbaru kasus perusakan Mapolsek Ciracas dan penyerangan terhadap sejumlah warga sipil di Jakarta Timur beberapa hari lalu.

Sebanyak 5 oknum anggota TNI AL menjadi tersangka baru, menyusul penetapan 29 oknum anggota TNI AD sebagai tersangka sebelumnya.

Sementara itu, 2 anggota TNI AU yang juga diperiksa untuk sementara bebas, tidak terbukti terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas.

Hal itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis.

"Menurut para saksi, yang bersangkutan (5 oknum TNI AL) ikut rombongan dan melakukan pelemparan," ujar Eddy, Minggu (6/9/2020).

Namun, Eddy tidak menjelaskan mengenai apa saja yang dilempar lima oknum TNI AL tersebut.

Begitu pula mengenai motif lima orang tersebut ikut melakukan perusakan.

Eddy hanya mengatakan kelimanya dijerat pasal 406 KUHP.

"(Kelima oknum TNI AL ini dijerat) Pasal 406 KUHP (tentang) perusakan," ujarnya.

Dia menerangkan penetapan 5 anggota TNI AL sebagai tersangka ini dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Puspom TNI AL dan Angkatan Udara (AU).

Dari 7 orang yang diperiksa, didapati 5 personel TNI di luar matra Angkatan Darat yang ikut melakukan perusakan.

"Hasil pemeriksaan sementara Polisi Militer AL dan AU, terhadap 7 orang oknum prajurit, yakni (dari) AL (ada) 5 (prajurit) dan AU (ada) 2 (personel).

Ditetapkan ada 5 oknum prajurit sebagai tersangka, (kelimanya dari matra) AL," ucap Eddy.

Sementara itu, Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan posko pengaduan masyarakat korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI di Ciracas Jakarta Timur telah ditutup sejak Sabtu (5/9/2020) pukul 18.00 WIB.

Dudung mengatakan total terdapat 118 korban yang telah melaporkan kerugiannya ke posko yang terletak di Koramil 05 Kramat Jati Jakarta Timur tersebut.

Dari 118 orang tersebut total kerugian yang harus dibayarkan kepada para korban, kata Dudung, mencapai Rp 594.026.000.

"Belum terbayarkan sisa dua orang lagi dengan total jumlah Rp 2.250.000," kata Dudung ketika dihubungi Tribun (grup Surya.co.id), Minggu (6/9/2020).

Dua orang tersebut, kata Dudung, merupakan warga sipil.

Dudung menjelaskan korban yang pertama atas nama Karyanto yakni berupa uang santunan sebesar Rp 1 juta.

"Yang bersangkutan pulang ke Cilacap. Dihubungi belum tersambung.

Kami terus mengupayakan koordinasi via Kodim atau Koramil wilayah Cilacap," kata Dudung.

Kemudian, lanjut Dudung, korban yang kedua adalah Aldi Gunawan berupa uang ganti rugi dan santunan sebesar Rp 1,25 juta.

"Yang bersangkutan konfirmasi hari Senin tanggal 7 September," kata Dudung.

Dudung menjelaskan dari total 118 orang korban tersebut terdapat dua anggota Polri yang juga menerima ganti rugi dan santunan.

"Khusus Polri sudah direkap oleh Kapolres," kata Dudung.

Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Tetty Melina Lubis mengungkapkan biaya ganti rugi yang diberikan kepada para korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) lalu ditalangi oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.

Ia mengungkapkan Andika telah memerintahkan langsung kepada jajarannya untuk segera memberikan ganti rugi kepada para korban karena turut merasa prihatin atas kejadian tersebut.

"Perihal ganti rugi tersebut adalah perintah Bapak KSAD.

Hari ini saya sampaikan bahwa hari Selasa sore, Bapak KSAD mengikuti rapat yang dihadiri pejabat teras TNI AD dan memerintahkan untuk segera ganti rugi dalam hal memulihkan usaha-usaha masyarakat yang dirugikan akibat tindakan oknum TNI.

Hal ini disampaikan KSAD untuk segera dilaksanakan Rabu dan dana tersebut dari KSAD dan telah disampaikan perinciannya sesuai petunjuk Bapak KSAD," kata Tetty, sebelumnya.

Tetty mengatakan nantinya para prajurit yang telah terbukti melakukan melakukan perusakan dan penganiayaan kepada warga harus mengganti kerugian yang telah ditalangi Andika.

Biaya ganti rugi dari para oknum TNI yang telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan tersebut, kata Tetty akan diambil dari gaji para oknum TNI tersebut.

"Nanti pelaksanaannya, diatur teknisnya melalui apa yang disebut mereka punya penghasilan.

Nanti kerugian semuanya akan ditanggung tersangka tersebut.

Mereka punya gaji, nanti bisa dilaksanakan satuan-satuannya.

Jadi tidak ada hal ini ditanggung-tanggung dan persoalan selesai, tidak. Siapa berbuat, siapa bertanggung jawab," tegas Terry.

Sumber: tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Fakta Terbaru Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas, 5 Oknum Anggota TNI AL Tersangka Baru Menyusul 29 Oknum Anggota TNI AD
Fakta Terbaru Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas, 5 Oknum Anggota TNI AL Tersangka Baru Menyusul 29 Oknum Anggota TNI AD
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBL3clcjxR8GHeweWLMgLDgYriXvfBTZ1xfIV19zS6nJ0jdxctoPXrCMd4fo2VC9W7hYpMK28gHe24PLxkdEohI2xid7OEk4_CLFT7laH20Wqr3SD7ObpwLEJnl9cijmU8vj4gXikhbKY/s640/polsek-ciracas-diserang-dan-dibakar-orang-tak-dikenal_43.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBL3clcjxR8GHeweWLMgLDgYriXvfBTZ1xfIV19zS6nJ0jdxctoPXrCMd4fo2VC9W7hYpMK28gHe24PLxkdEohI2xid7OEk4_CLFT7laH20Wqr3SD7ObpwLEJnl9cijmU8vj4gXikhbKY/s72-c/polsek-ciracas-diserang-dan-dibakar-orang-tak-dikenal_43.png
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/09/fakta-terbaru-kasus-perusakan-mapolsek.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/09/fakta-terbaru-kasus-perusakan-mapolsek.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy