INDONESIAKININEWS.COM - Berkas Gilang si predator fetish pocong bakal rampung. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya te...
"Iya, jadi kemarin itu sudah masuk. Terus ada kekurangan sedikit. Dan ini kami sedang koordinasi. Masih diteliti on proses P21 (sempurna)," kata Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto kepada detikcom, Jumat (11/9/2020).
"Kekurangan gak banyak sih. Gak terlalu prinsip juga. Nanti kalau sudah lengkap P21 maka akan tahap 2. Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan," tambahnya.
Sedangkan untuk pasalnya, lanjut Eko, pihaknya sementara ini masih mengenakan pasal ITE. Meski begitu tidak menutup kemungkinan Gilang akan mendapat ancaman pasal lain yang saat ini masih diteliti Jaksa Penuntut Umun (JPU).
"Pasal 45B atau Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 tentang ITE. Ini berkasnya masih diteliti lagi di JPU," terang Eko.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya pada 8 Agustus lalu, polisi menjerat Gilang dengan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Pasal yang menjerat Gilang yakni Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016. Keduanya merupakan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, Gilang yang punya nama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama ini juga disangkakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Polisi tak menjerat Gilang dengan pasal pelecehan seksual. Sebab dalam kasus fetish pocong belum memenuhi unsurnya.
Sebelumnya, Gilang ditangkap oleh Tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arief Risky. Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan.
Setelah ditangkap, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk rapid test, dan hasilnya non-reaktif. Gilang lalu diterbangkan ke Surabaya. Gilang ditangkap karena munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial soal aksi fetish pocong yang diskenariokannya. Gilang diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik.
S. Detik