INDONESIAKININEWS.COM - Kamis, 10 September 2020, Video Bupati Jember Faida masih terlihat masuk kerja meski sedang menjalani sanksi pelucu...
Bahkan, ia sempat menemui pengunjuk rasa petani Kecamatan Puger bersama massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember yang memprotes pengubahan irigasi Pabrik Semen Imasco.
Namun dalam video Bupati Jember tersebut, Faida seketika membuang muka dari para awak media yang meminta tanggapan darinya. Juga tiada respon atas hukuman dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Bupati perempuan pertama di Jember itu terus melengos meski wartawan berusaha melontarkan pertanyaan. Langkahnya kakinya cepat untuk bergegas menghindar, dan tiada sepatah katapun yang diucapkan oleh Bupati Faida.
Padahal, semalam lewat akun facebooknya dia cukup gencar menyebarluaskan pernyataannya yang seolah merasa diperlakukan tidak adil.
“Sanksi yang turun hanya untuk Bupati. Situasi sedang seperti ini, politik, sedang Pilkada. Saya pahamlah dinamika politik yang ada,” sebutnya dalam rekaman yang diposting akun FB ‘Faida MMR’ pada Rabu, 9 September 2020 malam.
Menurut dia, DPRD seharusnya dikenai hukuman serupa karena dianggapnya juga turut serta menjadi penyebab gagalnya pembahasan Perda APBD Jember 2020.
SK Gubernur Khofifah
Seperti diketahui, Gubernur Khofifah akhirnya menerbitkan SK nomor: 700/ 1713/ 060/ 2020 tentang sanksi kepada Bupati Faida.
Hukuman berupa tidak dibayarkannya gaji, honorarium, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, biaya operasional Bupati Faida terhitung sejak 3 September 2020.
Kilas balik sebelum muncul sanksi, Mendagri Tito Karnavian berulang kali memfasilitasi pertemuan antara Bupati Faida dengan DPRD di Jakarta.
Sampai-sampai Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti ikut turun tangan memecah kebuntuan komunikasi antar pihak yang berkonflik tersebut.
Titik pangkal persoalan menyangkut syarat pembahasan Perda APBD, yakni pemulihan struktur birokrasi yang diminta DPRD seperti hasil pemeriksaan khusus Mendagri Tito. Rupanya, syarat tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh Bupati Faida.
Mendagri Tito mengintruksikan ke Gubernur Khofifah agar dilakukan pemeriksaan lanjutan, fasilitasi pencabutan 30 Perbup dan 15 SK Bupati Jember, sekaligus memediasi Bupati Faida dengan parlemen.
Tepatnya tanggal 25 Juni 2020 lalu, Kepala Inspektorat Jawa Timur Helmy Perdana Putra mengundang Bupati Faida dan Pimpinan DPRD untuk bertemu di Kantor Bakorwil V.
Disanksi Gubernur, Faida Tetap Optimis Menang
Faida Bangun Narasi Harga Rekom Parpol Puluhan Milliar, PDI-P: Buktikan, Jangan Bohongi Rakyat
Parpol Enggan Memberi Rekom, Faida Tuding Rekom Parpol harganya Puluhan Milliar
Ternyata, hanya pihak DPRD yang memenuhi panggilan. Sedangkan, Bupati Faida justru tidak hadir dan enggan memutuskan kelanjutan pembahasan APBD kendati sudah dihubungi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah Jember.
“Deadlock sudah, kami tidak ada pertemuan lagi, nanti tinggal laporkan ke Mendagri. Selanjutnya, sanksi yang jalan,” tegas Helmy kala itu.
Tindakan Bupati Faida itulah yang kemudian berujung pada keluarnya keputusan Gubernur Khofifah untuk menjatuhkan sanksi.
S. Nusadaily