INDONESIAKININEWS.COM - Polres Metro Tangerang mengancam tidak menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pelajar pendemo...
INDONESIAKININEWS.COM - Polres Metro Tangerang mengancam tidak menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pelajar pendemo yang rusuh. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritisi ancaman polisi tersebut.
"Ini menghambat masa depan anak. Tentu sangat kita sayangkan," kata Komisioner KPAI Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi, Jasra Putra, kepada detikcom, Rabu (14/10/2020).
SKCK itu dianggap KPAI sebagai stigma yang ditempelkan kepada anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur agar stigmatisasi dihindari dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Komisioner KPAI Jasra Putra mendatangi Mapolsek Pasar Rebo.
"Usia anak adalah usia yang masih punya harapan masa depan. Negara dan pemerintah daerah berkewajiban melindungi dan mematuhi hak-hak anak. Imbauan kita, sosialisasikan dulu aturan itu sejak awal, jangan sampai karena ada momen demonstrasi kemudian muncul ancaman itu," kata Jasra.
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, menyayangkan munculnya narasi ancaman bagi anak-anak semacam itu. Retno menyoroti banyak pula anak-anak yang belum sempat berunjuk rasa, tapi sudah diamankan lebih dulu oleh pihak kepolisian.
"Anak-anak tersebut tidak melakukan tindakan pidana, hak mereka mendapatkan SKCK kelak tidak boleh dihambat oleh kepolisian. Anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat dalam suatu aksi demo," tutur Retno Listyarti.
Ancaman tidak menerbitkan SKCK disampaikan oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Yudhistira. Sebanyak 140 pelajar dan pengangguran yang hendak ikut demo UU Cipta Kerja di Jakarta ditangkap polisi di Kota Tangerang. Para pelajar yang terbukti hendak ikut demo anarkistis bakal di-blacklist dalam pengurusan SKCK.
"Kalau terbukti yang bersangkutan melakukan tindakan anarkistis dalam demo, baru kita beri sanksi pidana sampai blacklist dalam mengurus SKCK," kata Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yudhistira dihubungi wartawan, Selasa (13/10) kemarin.
Sumber : detik.com