INDONESIAKININEWS.COM - Usai UU Cipta Kerja ada berbagai elemen menolak Omnibus Law. Massa kemudian membuat Mosi Tidak Percaya yang dialama...
INDONESIAKININEWS.COM - Usai UU Cipta Kerja ada berbagai elemen menolak Omnibus Law.
Massa kemudian membuat Mosi Tidak Percaya yang dialamatkan ke Presiden Jokowi.
Tapi saat ini tak mungkin Jokowi bisa dilengeserkan.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn), TB Hasanuddin.
Hasanuddin mengungkapkan jika mosi tidak percaya tidak cukup melengserkan Presiden Joko Widodo.
Terlebih mosi tidak percaya hanya berlaku di negara dengan sistem pemerintahan parlementer beda dengan Indonesia yang menganut Presidensial.
“(Apalagi) melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," tutur Hasanuddin pada Rabu, 14 Oktober 2020, seperti dikutip zonajakarta.com dari RRI, Rabu (14/10/2020).
Untuk diketahui, dalam politik Indonesia, istilah mosi tidak percaya merupakan pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.
Namun dalam hak-hak DPR pada Pasal 77 Ayat 1 UU 27 Tahun 2009 mengenai penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, wakil rakyat itu bisa menyampaikan mosi tidak percaya.
Tapi tetap saja karena ada 6 dari 9 partai yang masuk ke DPR RI merupakan pendukung pemerintaha.
Hal inilah yang menegaskan jika pemakzulan pemerintahan Joko Widodo tidak mungkin bisa dilakukan.
Terlebih jika ada usaha melengserkan Jokowi bisa dicap upaya makar walau sudah ada mosi tak percaya.
“Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional yang harus kita taati bersama,” ujar politisi PDIP yang akrab dengan sapaan Kang TeBe tersebut.
Enam partai di DPR yang masuk sebagai penyokong Presiden Jokowi ialah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP.
Sementara tiga partai oposisi ialah PKS, Demokrat, dan PAN.
Sumber : ZONAJAKARTA.COM