INDONESIAKININEWS.COM - Banyaknya pelajar yang mengikuti demonstrasi membuat Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membua...
Ia mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan pelajar akan menjadi catatan saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ade menjelaskan hal tersebut kepada 29 pelajar yang diamankan saat akan melakukan aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja ke Jakarta.
"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat, itu akan terbawa terus."
"Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).
Ade mengatakan, catatan tersebut akan dituangkan saat para pelajar yang diamankan saat ini akan mengajukan SKCK.
Ade mengatakan, 25 dari 29 pelajar yang berhasil diamankan mengaku tidak memiliki uang untuk transportasi ke Jakarta.
Mereka berencana akan menghentikan mobil muatan barang untuk melakukan aksi ke Jakarta.
"Tadi mereka tidak punya uang mau nebeng mobil muatan barang."
"Memberhentikan mobil di jalan nebeng ke Jakarta," kata dia.
Para pelajar tersebut juga mengaku mendapat undangan aksi menolak UU Cipta Kerja melalui media sosial.
Namun, lanjut Ade, banyak dari mereka tidak mengerti apa yang sebenarnya mereka perjuangkan dalam aksi tersebut.
"Semua ditanya tidak tahu," kata dia.
Seperti diketahui hari ini kembali terjadi aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan setidaknya ada 12.000 personel yang telah disiapkan untuk pengamanan massa.
"Pasukan 12.000 pengamanan terdiri dari Polri dan TNI dan Pemprov," kata dia.
Pentingnya SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.
Surat ini berfungsi sebagai bukti yang menerangkan pemohon tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Selain itu SKCK juga dibutuhkan saat melamar pekerjaan misalnya perbdaftaran sekolah, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan lainnya.
Sebelum membuatnya ada baiknya perhatikan persyaratannya berikut ini:
Syarat Membuat SKCK
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Setelah semua persyaratan di atas lengkap, Anda bisa datang ke kantor polisi terdekat.
S: Tribunnews