$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Gatot Nurmantyo: Penangkapan Tokoh KAMI Politis, Diduga HP Diretas dan Disadap

Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo INDONESIAKININEWS.COM -  Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memprotes penangkapan para petingginya ...

Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo


INDONESIAKININEWS.COM - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memprotes penangkapan para petingginya oleh polisi. KAMI menilai ada beberapa kejanggalan atas penangkapan tersebut. Mereka menduga penangkapan itu sarat tujuan politis.

Penangkapan petinggi KAMI, khususnya Syahganda Nainggolan, dinilai tidak lazim dan menyalahi prosedur dari laporan polisi dan keluarnya Sprindik. Ditambah penggunaan UU ITE dalam kasus ini.

"Penangkapan mereka, khususnya Dr Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," ujar Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, dalam siaran pers, Rabu (14/10).

KAMI juga protes karena Polri seakan melakukan penggiringan opini, generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius, hingga masih prematur karena pemeriksaan masih berlangsung.

"Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri," kata Gatot.

Selain itu, Gatot mengklaim bahwa ada indikasi telepon genggam milik tokoh KAMI diretas dan disadap oleh pihak tertentu. Kata dia hal ini kerap terjadi oleh aktivis yang kritis terhadap negara. Diduga barang bukti percakapan bersifat artifisial dan absurd.

"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau 'digandakan' (dikloning)," katanya.

Gatot menolak jika tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja dikaitkan dengan KAMI. Dia menegaskan, KAMI belum secara kelembagaan ikut serta dalam aksi meski mendukung aksi mogok nasional dan unjuk rasa sebagai pemenuhan hak konstitusional.

"Polri justru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran," kata Gatot.

KAMI mendesak Polri membebaskan para tokoh yang ditangkap atas tuduhan pasal karet UU ITE. Menurut Gatot, cara-cara ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi.

"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," kata Gatot.

Penjelasan Polisi

Polisi menetapkan lima dari delapan terdiri dari pendiri dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka terkait demonstrasi Undang-undang menolak Cipta Kerja. Para tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, lima tersangka itu adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri serta Kingkin. Menurut dia, empat orang ditetapkan tersangka tersangka ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Semua yang sudah 1x24 jam diperiksa, sudah jadi tersangka," kata Awi di Mabes Polri, Selasa (13/10).

Awi mengatakan, polisi mengantongi bukti tersangka menyampaikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan. Salah satunya percakapan tersangka di media sosial.

"Percakapan di media sosial salah satu bukti yang kami pegang. Ini penghasutan tentang apa? Ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis. Nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh tim siber," kata dia.

Awi mengatakan, anggota KAMI diduga menyebarkan pesan-pesan bernada provokasi melalui grup-grup WhatsApp (WA). Awi menuding, pesan salah satu pemicu massa bertindak anarkis.

"Ini terkait dengan demo Omnibus Law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu," kata Awi.

Awi menjelaskan, pesan-pesan yang disebar oleh anggota KAMI dinilai sangat membahayakan. Pesan itu diduga kuat dapat membangkitkan emosi pengunjuk rasa untuk bertindak anarkis. Kepolisian pun telah menemukan percakapannya di media sosial itu. Percapakan itu kini dijadikan salah satu barang bukti.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri, pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut. Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan pengerusakan itu ada jelas semua terpapar jelas," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Ancaman pidananya, UU ITE dan Pasal 160 KUHP adalah 6 tahun penjara," ujar dia.

s: merdeka.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Gatot Nurmantyo: Penangkapan Tokoh KAMI Politis, Diduga HP Diretas dan Disadap
Gatot Nurmantyo: Penangkapan Tokoh KAMI Politis, Diduga HP Diretas dan Disadap
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQRsIZySbkM-eDCGJmmSYk415rBk9mTNlwmFG4A0ogm5eBJkKs1nKGkHmCDm7qItSZeGEgtf6i9wgDQu_ciFBN27TeopHw9RSYCE-kOeyGBA49XcQFjWu-9x__JgZVdjwO8QTr1eZXxoR9/w640-h480/gatooootttt.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQRsIZySbkM-eDCGJmmSYk415rBk9mTNlwmFG4A0ogm5eBJkKs1nKGkHmCDm7qItSZeGEgtf6i9wgDQu_ciFBN27TeopHw9RSYCE-kOeyGBA49XcQFjWu-9x__JgZVdjwO8QTr1eZXxoR9/s72-w640-c-h480/gatooootttt.png
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/gatot-nurmantyo-penangkapan-tokoh-kami.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/gatot-nurmantyo-penangkapan-tokoh-kami.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy