INDONESIAKININEWS.COM - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji dipromosikan sebagai Wadirtip...
Perwira yang pernah menangkap penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan menggantikan seniornya, Kombes Pol Suyudi Ari Seto.
Promosi jabatan Himawan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bernomor ST/2933/X/KEP./2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Telegram diteken Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Pol Sutrisno Hermawan.
Secara keseluruhan terdapat 299 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) yang dimutasi kali ini dengan tiga telegram. Selain ST/2933, juga terdapat ST/2934/X/KEP./2020 dan ST/2935/X/KEP./2020.
“Mutasi jabatan hal biasa di dalam Polri sebagai regenerasi, tour of area dan tour of duty, serta dalam rangka mengoptimalkan kinerja organisasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (14/10/2020).
Dalam surat mutasi terbaru ini, Himawan akan menggantikan Suyudi yang dimutasi sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri.
Suyudi, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994, termasuk polisi populer saat menjadi Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Himawan merupakan adik tingkat Suyudi alias lulusan Akpol 1995. Dalam rekam jejaknya, mantan Kapolres Sidoarjo, Polda Jawa Timur, ini dikenal sebagai ahli siber. Dia pernah mengenyam pendidikan tentang dunia digital itu ke luar negeri.
Selama menjabat sebagai Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Polri, Himawan pernah mengungkap sejumlah kasus.
Salah satunya penangkapan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Himawan dan timnya menangkap pemilik akun Ali Baharsyah pada 3 April 2020 di Cipinang, Jakarta Timur. Ali diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui video berisi penghinaan terhadap Kepala Negara. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus lain yang pernah diungkap Himawan yakni pencurian data pengunjung situs jual-beli online (e-commerce). Tiga pelaku ditangkap.
Menurut Himawan, para tersangka bekerja dengan menyebarkan malware JS Sniffer. Dengan malware ini mereka mencuri data nomor kartu kredit pengunjung, akun paypal, surat elektronik hingga password mereka.
Sc:inews