$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Awas! Sebar Link Video Syur Mirip Gisel Bisa Kena Denda Miliaran hingga Penjara

INDONESIAKININEWS.COM -  Media sosial sedang diramaikan dengan topik artis Gisella Anastasia. Hal yang menjadi pemicunya adalah beredar luas...



INDONESIAKININEWS.COM - Media sosial sedang diramaikan dengan topik artis Gisella Anastasia. Hal yang menjadi pemicunya adalah beredar luas video syur yang disebut-sebut mirip dengan penyanyi yang akrab dipanggil Gisel ini.

Topik terkait hal itu pun langsung meroket dan menjadi trending topik di Twitter Indonesia dan Google Trends. Di Twitter, topik tentang Gisel pun menempati urutan pertama trending topic. Tidak hanya itu, topik lainnya yang berhubungan juga bermunculan, mulai dari "Bagi", "#kasiangempi", "Linknya", hingga "Skandal". 

Banyak warganet yang meminta link video dan tidak sedikit juga yang menyebarkan. Bahayanya, penyebar video dan platform media sosialnya bisa diancam denda hingga pidana. Penyebar video syur itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.

Menurut UU Anti Pornografi Pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 miliar atau penjara 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."  

Sementara di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Ada video porno, platform media sosial bisa didenda

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang telah disahkan tahun lalu memperketat konten-konten yang beredar di dunia maya, terutama media sosial. 

PP PSTE akan memudahkan pemerintah untuk memberikan sanksi kepada platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, atau lainnya yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerepan mengungkapkan akan mengenakan sanksi denda dengan kisaran Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten. Sanksi denda saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah, hingga nanti akan menjadi turunan dari revisi PP PSTE. 

"Kalau kami temukan (ada konten negatif), akan denda. Kalau kami temukan di platform itu ada konten-konten contohnya pornografi ada di platform itu, itu akan kita denda. Dendanya juga tidak macam-macam, akan kita susun antara Rp 100-500 juta per konten. Lagi dirumuskan," katanya beberapa waktu lalu.

kumparan telah menghubungi Semuel untuk meminta tanggapan soal video syur mirip Gisel yang beredar di berbagai media sosial, seperti Twitter hingga YouTube. Namun, hingga berita ini tayang belum ada respons. 

Video yang beredar di media sosial itu berdurasi 19 detik tersebut, sosok perempuan mirip Gisella Anastasia tampak sedang berhubungan badan dengan lelaki di sebuah ruangan.   

Perempuan tersebut mengenakan kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sementara sang laki-laki tak mengenakan busana sama sekali. 


s: kumparan.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Awas! Sebar Link Video Syur Mirip Gisel Bisa Kena Denda Miliaran hingga Penjara
Awas! Sebar Link Video Syur Mirip Gisel Bisa Kena Denda Miliaran hingga Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglBZZcAxJZ7IVfSMo2BoM0ievNU8r7mj2z5pu2s1KzW3k9rtwDU_uo6D_fjGLdGqfPyX_XuCSoLZdsqLBY9yMaIJ4XD6wMyakq4eZQac8xZUO8448s_R7_1cm3TdAez-Q3cx2LWp40O10z/w640-h360/fa3iinjeqfwqpexnmpye.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglBZZcAxJZ7IVfSMo2BoM0ievNU8r7mj2z5pu2s1KzW3k9rtwDU_uo6D_fjGLdGqfPyX_XuCSoLZdsqLBY9yMaIJ4XD6wMyakq4eZQac8xZUO8448s_R7_1cm3TdAez-Q3cx2LWp40O10z/s72-w640-c-h360/fa3iinjeqfwqpexnmpye.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/awas-sebar-link-video-syur-mirip-gisel.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/awas-sebar-link-video-syur-mirip-gisel.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy