INDONESIAKININEWS.COM - Beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa Rocky Gerung ditangkap polisi karena telah menuduh pihak istana ...
INDONESIAKININEWS.COM - Beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa Rocky Gerung ditangkap polisi karena telah menuduh pihak istana tidak mampu menandingi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Narasi tersebut disematkan dalam video yang memperlihatkan Rocky Gerung berada di kantor kepolisian.
Unggahan ini disebar di media sosial Facebook oleh akun Dinda Dinda pada akhir Oktober 2020.
Unggahan ini pun telah mendapatkan 164 komentar dan dibagikan sebanyak 88 kali.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Minggu, 1 November 2020, bahwa klaim Rocky Gerung ditangkap polisi karena menuduh istana tidak mampu menandingi LSM adalah informasi yang salah atau hoaks.
Adapun Narasi yang dibagikan oleh akun tersebut sebagai berikut:
“SI GERUNG DITANGKEP DAN DIMINTAI KETERANGAN OLEH POLISI KRN MENUDUH ISTANA GAK MAMPU MENANDINGI LSM DAN PEMIKIRAN2 MRK DAN BERUSAHA MEMBUNGKAM SUARA2… UU OMNIBUS LAW DITUDUH UU BANGKAI… BAU BUSUK… MODYAR DITANGKEP LU!!!”
Faktanya, video Rocky Gerung di kantor polisi itu adalah video tahun 2019.
Saat itu Rocky Gerung diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama karena menyebut kitab suci adalah fiksi.
Video yang identik, diunggah di kanal Youtube BeritaSatu pada 1 Februari 2019 dengan judul “Rocky Gerung Diperiksa Polisi Terkait Kitab Suci”.
Dikutip dari BeritaSatu, Rocky Gerung menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019 sore.
Rocky Gerung tiba di Polda Metro sekitar pukul 16.00 WIB ditemani oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Baca Juga: Getol Bela Umat Islam, Neno Warisman: Sebentar Lagi Namanya Jadi 'Muhammad Rocky Gerung'
Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Rocky Gerung terkait ucapannya bahwa ‘kitab suci itu fiksi’ dalam program ‘Indonesia Lawyers Club’ (ILC) yang ditayangkan di tvOne pada 10 April 2018.
Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.
Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Jack sudah diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus ini.
Sebelum memasuki gedung Dirkrimsus, Rocky Gerung mempertanyakan pemeriksaan dirinya yang baru dilaksanakan hari ini, padahal laporan diterima polisi 10 bulan lalu.
Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa klaim Rocky Gerung ditangkap polisi karena menuduh istana tidak mampu menandingi LSM adalah hoaks dan termasuk kategori konten salah (False Content).
Adapun konten yang salah (false content) adalah ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.***
S: Pikiran Rakyat