INDONESIAKININEWS.COM - Angggota komisioner KPU Kabupaten Grobogan Devisi Hukum dan Pengawasan MP Djoko Widodo meninggal dunia karena sakit...
INDONESIAKININEWS.COM - Angggota komisioner KPU Kabupaten Grobogan Devisi Hukum dan Pengawasan MP Djoko Widodo meninggal dunia karena sakit di RS Islam Purwodadi pukul 17.10 Sabtu (21/11).
Almarhum di makamkan di pemakaman Sambak Indah, Kelurahan Danyang, Purwodadi Minggu (22/11). Almaharhum meninggalkan tiga anak dan satu istri.
Jabatan yang sebelumnya ditempati Djoko Widodo sementara diisi wakil divisi lainya. Yaitu Moch Machruz komisioner KPU Grobogan devisi perencanaan, data, dan Informasi.
Sosok yang juga bendahara pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Grobogan itu diantarkan puluhan orang menggunakan protokol kesehatan menuju tempat pemakaman.
Sebelum pemberangkatan almarhum didoakan. Saat akan berangkat ke makam. Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo ikut mengangkat keranda membawa jenazah.
Jabatan yang pernah diemban Wakil Ketua PKPRI dan Kabag Administrasi dan Keuangan Rumah Sakit Islam (RSI) Purwo dadi dan mantan sekertaris KPU Grobogan.
Organisasi yang pernah diikuti menjadi sekretaris Pemuda Panca Marga (1985- 2005), sekertaris IPSI Grobogan (1995-2005), ketua Badan Audit KONI Grobogan (2010-2015), wakil ketua KNPI Grobogan 2004-2009, dan ketua KPRI “Praja Sejahtera ” Pemkab Grobogan (2002-2014).
Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo mengatakan jabatan anggota komisioner KPU Grobogan yang ditinggalkan Djoko Widodo meninggal dunia akan diisi sementara oleh wakil devisi lainya.
Yaitu Moch Machruz komisioner KPU Grobogan devisi perencanaan, data, dan informasi.
”Jadi semua pekerjaan sementara untuk Pilkada sudah ter-cover,” kata Agung Sutopo.
Terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) akan diserahkan dan wilayah dari KPU RI. Sebab, tahapan Pilkada harus tetap jalan. Pihaknya juga akan melaporkan tentang meninggalnya anggota komisioner KPU Grobogan ke KPU RI.
”Besok saya laporkan ke KPU RI langsung ke Jakarta karena ada Bintek di Jakarta. Saya akan tanyakan langsung ke KPU RI mekanismenya seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan siapa pengganti MP Djoko Widodo akan digantikan oleh calon anggota KPU berikutnya dari hasil seleksi KPU Grobogan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan KPU.
”Biasanya sesuai dengan di bawahnya (calon anggota KPU berikutnya, Red). Itu wilayah KPU RI. Dipasangi dengan siapapun kami gak masalah,” terang dia.
s: jawapos.com