INDONESIAKININEWS.COM - Tema ILC TV One yang akan tayang Selasa 24 November pukul 20.00 WIB mengundang perdebatan sengit. Karni Ilyas Presid...
INDONESIAKININEWS.COM - Tema ILC TV One yang akan tayang Selasa 24 November pukul 20.00 WIB mengundang perdebatan sengit.
Karni Ilyas Presiden ILC dkk malam nanti akan mengangkat judul: Bisakah Gubernur Dicopot?
Sejumlah tokoh politik akan hadir. Pro kontra yang selama ini jadi perdebatan di acara ILC sebelumnya, diperkirakan akan kembali terjadi malam nanti.
Seperti biasa, tayangnya siaran langsung ILC TV One di siaran Tv One Live untuk edisi ILC terbaru ILC 24 November 2020 tersebut akan dimulai pada pukul 20.00 WIB.
Lantas, apa topik yang akan diangkat dan diulas menjadi tema ILC TV One alias judul ILC terbaru Selasa malam tersebut?
Dirangkum dari laman Twitter Karni Ilyas dan ILC Twitter diketahui bahwa tema ILC TV One di siaran ILC live TV One Selasa 24 November 2020 yakni akan berkutat dengan polemik tentang wacana pencopotan gubernur.
"Dear Pencinta ILC: diskusi ILC, Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "Bisakah Gubernur Dicopot?" Selamat menyaksikan. #ILCBisakahGubernurDicopot,"
Presiden ILC Karni Ilyas. (Twitter ILC TVOne)
Demikian unggahan Karni Ilyas di ILC Twitter untuk tema ILC TV One siaran ILC terbaru edisi ILC 24 November 2020, yang dipostingnya di Twitter pada Senin 23 November 2020 petang WIB.
Perbincangan tentang pencopotan posisi gubernur memang menjadi topik hangat di tengah publik baru-baru ini.
Satu di antaranya lantarans statement keras dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian yang 'mengancam' mencopot gubernur atau kepala daerah lainnya yang dinilai melanggar protokol kesehatan alias prokes.
Tayangan ILC TV One Selasa 24 November 2020 malam pukul 20.00 WB bisa jadi satu di antara saran untuk menjawab tentang pertanyaan publik mengenai bisakah atau bolehkah gubernur dicopot.
Anda tentunya bisa mengikuti jalannya diskusi ILC TV One dengan tema pencopotan gubernur tersebut secara langsung di channel TV One Live di layar televisi Anda.
Selain itu, Anda juga bisa mengikuti diskusi topik ILC TV One dan dinamika perdebatan para narasumber ILC Tv One di perangkat ponsel pintar masing-masing.
Caranya yakni dengan mengakses kanal Tv Online Tv One di siaran live streaming Tv One untuk siaran langsung ILC TV One edisi ILC terbaru Selasa 24 November 2020 tersebut.
Pernyataan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian soal pencopotan kepala daerah, termasuk pemberhentian gubernur yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) bergulir menjadi polemik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian - Berikut ulasan tentang Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan Instruksi tentang Penegakan Protokol Kesehatan, kepala daerah yang ikut kerumunan bisa diberhentikan. (Istimewa)
Sejumlah respon dari para ahli dan pakar hukum pun bermunculan. Satu di antaranya yakni dari pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu 18 November 2020 lalu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pemberhentian seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat.
Ada sejumlah proses yang harus dilewati.
Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengajukan hak interpelasi, dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat untuk menyatakan seorang kepala daerah melanggar Undang-Undang.
Namun, keputusan DPRD itu tidak menjamin seorang kepala daerah langsung diberhentikan karena keputusan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung terlebih dahulu.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri juga dapat mengajukan usul pemberhentian kepala daerah namun tetap harus melalui sidang Mahkamah Agung.
"Menteri Dalam Negeri dalam titik tertentu bisa saja kemudian melaporkan karena pelanggaran undang-undang tertentu untuk impeach tetapi dia tidak bisa juga langsung mengatakan berhenti," ujar Feri.
Pendapat yang sama pun disampaikan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah harus tetap berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
“Yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau 'mencopot' kepada daerah karena kepada daerah dipilih langsung oleh rakyat,"
"Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” jelas Yusril seperti dikutip dari Kompas.com yang merangkumnya dari KompasTV, Kamis 19 November 2020 lalu
S: Tribunnews