$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Senin, Gelar Perkara Polisi Terkait Kerumunan Massa Rizieq

INDONESIAKININEWS.COM -  Penyidik akan mengundang jaksa dalam gelar perkara kasus dugaan pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terk...



INDONESIAKININEWS.COM - Penyidik akan mengundang jaksa dalam gelar perkara kasus dugaan pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkait massa Muhammad Rizieq Syihab, Senin (23/11/2020).

Khususnya acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Gelar perkara tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dan apakah status kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Juga siapa tersangkanya.

“Tanggal 23 November 2020, akan mempersiapkan ekspose (gelar perkara) ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (20/11/2020).

Gelar perkara juga merupakan bagian dalam proses penyelidikan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk koordinasi antarpenegak hukum.

“Jadi sesama penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan JPU bisa melakukan koordinasi, apakah ini memenuhi unsur atau syarat atau memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” sambungnya.

Tim Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya juga akan mengirim surat panggilan ke pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Seperti diberitakan Polri mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara Muhammad Rizieq Syihab di Jakarta dan di Megamendung, Bogor.

Pelanggar protokol kesehatan diancam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."


s: beritasatu.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Senin, Gelar Perkara Polisi Terkait Kerumunan Massa Rizieq
Senin, Gelar Perkara Polisi Terkait Kerumunan Massa Rizieq
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqkQmm1H8DaCBrhIJBSp0JDKErMtk9TUizBQ8wCtR5KlHDVL5bB_DTxfwnKM3QgP7zqRjaBqOPluNqfPhKQfmO83e0bHi9cRYbBMOGFGIK0YEAw2FezPOYIBTE2r3jWkirRjfepnoDpKE3/w640-h408/1605358675.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqkQmm1H8DaCBrhIJBSp0JDKErMtk9TUizBQ8wCtR5KlHDVL5bB_DTxfwnKM3QgP7zqRjaBqOPluNqfPhKQfmO83e0bHi9cRYbBMOGFGIK0YEAw2FezPOYIBTE2r3jWkirRjfepnoDpKE3/s72-w640-c-h408/1605358675.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/senin-gelar-perkara-polisi-terkait.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/senin-gelar-perkara-polisi-terkait.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy