INDONESIAKININEWS.COM - Penyidik akan mengundang jaksa dalam gelar perkara kasus dugaan pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terk...
INDONESIAKININEWS.COM - Penyidik akan mengundang jaksa dalam gelar perkara kasus dugaan pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkait massa Muhammad Rizieq Syihab, Senin (23/11/2020).
Khususnya acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Gelar perkara tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dan apakah status kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Juga siapa tersangkanya.
“Tanggal 23 November 2020, akan mempersiapkan ekspose (gelar perkara) ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (20/11/2020).
Gelar perkara juga merupakan bagian dalam proses penyelidikan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk koordinasi antarpenegak hukum.
“Jadi sesama penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan JPU bisa melakukan koordinasi, apakah ini memenuhi unsur atau syarat atau memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” sambungnya.
Tim Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya juga akan mengirim surat panggilan ke pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Seperti diberitakan Polri mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara Muhammad Rizieq Syihab di Jakarta dan di Megamendung, Bogor.
Pelanggar protokol kesehatan diancam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."
s: beritasatu.com