INDONESIAKININEWS.COM - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua bocah berinisial RP (16) dan AB karena membaca senjata tajam k...
INDONESIAKININEWS.COM - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua bocah berinisial RP (16) dan AB karena membaca senjata tajam ke markas polisi pada Kamis (17/12/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Cristian Samma mengatakan, kedua bocah itu merupakan warga Karang Tengah, Garut, Jawa Barat.
Sebelum ditangkap, RP dan AB memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan. Mereka mutar-mutar di kawasan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya sempat masuk ke dalam Polres, namun anggota yang melihat langsung mengamankannya.
Setelah diamankan, anggota langsung menggeledah barang bawaan pelaku. Hasilnya, polisi mendapati pisau dengan gagang tas disimpan pelaku dalam tas.
"Kemudian ada barang bukti ini satu buah HP Xiomi, satu buah tas yang dipakai oleh RP untuk simpan pisau," tutur Jimmy kepada pewarta, Jumat (18/12/2020).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Jimmy, sebelum datang ke Polres mereka selama 3 hari beraktivitas di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Meski demikian, penyidik masih mendalami alasan kedua bocah membawa senjata tajam ke markas polisi.
"Pasal yang mungkin akan diterapkan setelah kita gelarkan pemeriksaan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 ancaman 10 tahun penjara," tutupnya.
S:Akurat