$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara

INDONESIAKININEWS.COM -  Polda Metro Jaya menetapakan Pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara resepsi pernik...



INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapakan Pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara resepsi pernikahan putrinya dan peringatan maulid nabi pada 14 November 2020 lalu.

Selain Rizieq Shihab, penyidik juga menentapkan lima orang panitia acara. Mereka yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia acara A.

MS selaku penanggung jawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara serta HI sebagai kepala seksi acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020.

“Penyidik meningkatkan status enam saksi ini menjadi tersangka,” ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Adapun ancaman hukuman Rizieq dan lima tersangka lainnya yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: 

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.”


s: kompas.tv


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara
Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqmjYqZk4ihe1xianHpMt1Njmgb84l-7iWMqLxLhROy-Qidv0Blgy0AaQpv5YFuplgNQYpWFbT_eZAXDkBM9HZv9gIjuzgKw08ovxUhVpUFLcoWsAJSyjTa-UBoniKBTnif6S0XoWty4uZ/w640-h376/20201106083911.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqmjYqZk4ihe1xianHpMt1Njmgb84l-7iWMqLxLhROy-Qidv0Blgy0AaQpv5YFuplgNQYpWFbT_eZAXDkBM9HZv9gIjuzgKw08ovxUhVpUFLcoWsAJSyjTa-UBoniKBTnif6S0XoWty4uZ/s72-w640-c-h376/20201106083911.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/ditetapkan-tersangka-rizieq-shihab.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/ditetapkan-tersangka-rizieq-shihab.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy