INDONESIAKININEWS.COM - Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengatakan, Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Az...
INDONESIAKININEWS.COM - Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengatakan, Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 23 Desember 2020 tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) adalah tidak benar.
Sebab, menurut Yanuar, tidak ada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berjudul tentang pembubaran ormas.
Yang ada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang telah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, merupakan perubahan atas UU Tentang Ormas.
“Sekali lagi tidak ada Perppu tentang pembubaran ormas,” kata Yanuar kepada , Kamis (23/12/2020).
Pernyataan Yanuar ini berkaitan dengan beredarnya kabar pembubaran ormas FPI, melalui Surat Telegram Kapolri melalui media sosial.
1. UU atau Perppu tidak pernah menyebut subjek dalam pasalnya
Yanuar menjelaskan, beleid yang berupa peraturan dalam bentuk undang-undang atau Perppu dalam pasalnya, tidak pernah dan tidak dikenal sistem menyebutkan subjek dalam pasal-pasalnya.
“Jadi bila telegram tersebut benar, maka isi dari telegram tersebut pasti salah, karena tidak sesuai kaidah sistem perundangan,” kata dia.
2. FPI pastikan isi telegram melanggar sistem hukum
Suasana sekitar Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020) (IDN Times/Aryodamar)
Oleh karena itu, Yanuar memastikan, isi telegram yang bar-baru ini beredar tidak benar dan melanggar sistem hukum yang berlaku di Indonesia. FPI meminta pengirim telegram harus membuktikan dulu pasal berapa dalam Perppu yang dimaksud.
“Telegram yang menyebutkan nama-nama ormas yang dilarang tersebut. Dan Perppu nomor berapa yang dimaksud oleh pihak pembuat telegram,” kata dia.
3. Polri belum mengetahui Perppu pembubaran ormas
IDN Times/Galih Persiana
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengaku belum memantau soal beredarnya surat telegram yang berisikan pelarangan enam ormas keagamaan tersebut.
“Dicek dulu ya," singkat Argo kepada
Perlu diketahui, baru-baru ini beredar surat telegram Kapolri yang membubarkan enam ormas keagamaan. Telegram tersebut disebut menindaklanjuti Perppu tentang ormas keagamaan.
Dalam Perppu yang beredar di media sosial tersebut ada enam ormas keagamaan yang dibubarkan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI.
Ormas-ormas tersebut disebut secara sah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas organisasinya.
S:IDNTimes