$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Heboh Ormas FPI Dibubarkan Kapolri, Begini Reaksi Pengacaranya

INDONESIAKININEWS.COM -  Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengatakan, Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Az...


INDONESIAKININEWS.COM - Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengatakan, Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 23 Desember 2020 tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) adalah tidak benar.

Sebab, menurut Yanuar, tidak ada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berjudul tentang pembubaran ormas. 

Yang ada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang telah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, merupakan perubahan atas UU Tentang Ormas.

“Sekali lagi tidak ada Perppu tentang pembubaran ormas,” kata Yanuar kepada , Kamis (23/12/2020).

Pernyataan Yanuar ini berkaitan dengan beredarnya kabar pembubaran ormas FPI, melalui Surat Telegram Kapolri melalui media sosial.

1. UU atau Perppu tidak pernah menyebut subjek dalam pasalnya

Yanuar menjelaskan, beleid yang berupa peraturan dalam bentuk undang-undang atau Perppu dalam pasalnya, tidak pernah dan tidak dikenal sistem menyebutkan subjek dalam pasal-pasalnya.

“Jadi bila telegram tersebut benar, maka isi dari telegram tersebut pasti salah, karena tidak sesuai kaidah sistem perundangan,” kata dia.

2. FPI pastikan isi telegram melanggar sistem hukum

Suasana sekitar Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Oleh karena itu, Yanuar memastikan, isi telegram yang bar-baru ini beredar tidak benar dan melanggar sistem hukum yang berlaku di Indonesia. FPI meminta pengirim telegram harus membuktikan dulu pasal berapa dalam Perppu yang dimaksud.

“Telegram yang menyebutkan nama-nama ormas yang dilarang tersebut. Dan Perppu nomor berapa yang dimaksud oleh pihak pembuat telegram,” kata dia.

3. Polri belum mengetahui Perppu pembubaran ormas

IDN Times/Galih Persiana

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengaku belum memantau soal beredarnya surat telegram yang berisikan pelarangan enam ormas keagamaan tersebut.

“Dicek dulu ya," singkat Argo kepada

Perlu diketahui, baru-baru ini beredar surat telegram Kapolri yang membubarkan enam ormas keagamaan. Telegram tersebut disebut menindaklanjuti Perppu tentang ormas keagamaan.

Dalam Perppu yang beredar di media sosial tersebut ada enam ormas keagamaan yang dibubarkan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI. 

Ormas-ormas tersebut disebut secara sah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas organisasinya.

S:IDNTimes


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Heboh Ormas FPI Dibubarkan Kapolri, Begini Reaksi Pengacaranya
Heboh Ormas FPI Dibubarkan Kapolri, Begini Reaksi Pengacaranya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVeSiGj6s7DonJk47YkX01Lu4qmUNShV4J_JzbpAB3IWArTvCCen8jzWWncbfeDhLIFoNDi9VB8LE_JoRddRBSIWEmNDl6K9TvDz-QB-m-DNM_q7yIxVT_bYwvs_GcvqxuCMlZu7fhzp8/w640-h426/Screenshot_2020-12-24-18-00-55-83.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVeSiGj6s7DonJk47YkX01Lu4qmUNShV4J_JzbpAB3IWArTvCCen8jzWWncbfeDhLIFoNDi9VB8LE_JoRddRBSIWEmNDl6K9TvDz-QB-m-DNM_q7yIxVT_bYwvs_GcvqxuCMlZu7fhzp8/s72-w640-c-h426/Screenshot_2020-12-24-18-00-55-83.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/heboh-ormas-fpi-dibubarkan-kapolri.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/heboh-ormas-fpi-dibubarkan-kapolri.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy