INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia Sumbar mengeluarkan maklumat yang menyatakan haram menggunakan atribut non-Muslim seiring f...
INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia Sumbar mengeluarkan maklumat yang menyatakan haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim.
"Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram sesuai dengan maklumat MUI Sumbar tahun 2017" kata Ketua Umum MUI Sumbar Buya Gusrizal, Kamis (15/12/2020).
Buya mengatakan ajakan dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim juga tergolong haram.
Dalam menyikapi hal tersebut Buya Gusrizal berharap umat Islam tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama serta tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
Buya Gusrizal mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syariat agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
"Pemerintah wajib mencegah, mengawasi dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan yang sifatnya memaksa dan menekan pegawai Muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim," kata dia.
Bagi umat Islam, dia meminta agar memilih jenis usaha yang baik dan halal serta tidak memproduksi, memberikan dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-Muslim. (RI)
S:minangkabaunews