$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Irjen Fadil Sebut Ada Preman dan Gajah Mada:"Sejak 98 Dia Menganiaya. Saya Tegaskan Kita Tangkap"

INDONESIAKININEWS.COM -  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bercerita soal penegakan hukum di Jakarta kepada sejumlah wartawan. Irjen Fadi...



INDONESIAKININEWS.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bercerita soal penegakan hukum di Jakarta kepada sejumlah wartawan.

Irjen Fadil secara khusus mengadakan pertemuan dengan wartawan dalam rangka silaturahmi. 

Di momen itu, dia bercerita soal preman dan Gajah Mada.

"Saya kasih contoh, di RW anda di kampung anda ada preman, sudah preman dia, bandar narkoba, dia terus sewenang-wenang sama masyarakat di kampung itu. 

Terus polisinya tidak berdaya, aparat keamanannya tidak berdaya, masyarakat juga takut, tidak berani melawan," kata Fadil di lokasi, Jumat (11/12/2020).

Kemudian, Fadil mengatakan ada sosok yang disebutnya Gajah Mada. Gajah Mada ini rela memberantas premanisme meskipun hanya satu orang.

"Preman ini terbunuh, kira-kira masyarakat ini senang enggak? Pasti senang, terbebas dari narkoba, terbebas dari premanisme, terbebas dari caci maki hatespeech, yang dilakukan oleh preman kampung ini," katanya.

Meski tak menyebutkan siapa yang dimaksud Gajah Mada, Fadil lanjut bercerita bahwa preman tersebut sudah lama tinggal.

"Preman ini sudah lama dia menganiaya, mengancam warga disitu, dari semenjak tahun 98 misalnya, preman itu ada di kampung itu, sampai sekarang 2020. Coba, bagaimana perasaannya sebagai warga Jakarta, terus kita biarkan, enggak ada," tutur Fadil.

Sebagai Kapolda, tanggung jawabnya lah untuk melawan hal-hal yang seperti ini.

"Jangan sampai nanti masyarakat kesel sama saya, ini bagaimana sih Kapolda diam-diam saja," kata Fadil.

"Polda Metro Jaya murni melakukan penegakan hukum. Siapa pun yang melakukan tindak pidana-tindak pidana, yang mengganggu social order ini, pasti kami tindak," ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya akan menangkap para tersangka.

Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Seolah ingin mempertegas pernyataannya, jenderal bintang dua tersebut kembali mengulang kalimat yang dilontarkannya.

"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Fadil.

Surat PemeriksaanRizieq Shihab Cs Jadi Tersangka, Kuasa Hukum FPI Bakal Sambangi Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum FPI akan menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020) pagi.

Mereka akan meminta surat panggilan pemeriksaan Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan salah satu tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, lewat keterangan tertulis pada Jumat pagi.

"Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini, untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Aziz.

Bukan hanya meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab, pihak kuasa hukum juga akan meminta surat pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya.

Total keenam tersangka itu terjerat kasus dugaan tindak pidana terkait kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Kasus dugaan tindak pidana itu sebagaimana surat penetapan tersangka NoB/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang diumumkan pada Kamis (9/12/2020) kemarin.

"Nanti kami akan gelar konferensi pers juga ke media," jelas Aziz.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan adalah:

1. Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara;

2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia;

3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia;

4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara;

5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara;

6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 51 Orang, Dua Kecamatan Nihil KasusSebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka."

"Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Enam tersangka itu Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, dan sekretaris panitia acara yakni Ali bin Alwi Alatas.

Lalu, penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," ucap Yusri.

Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka."

"Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa."

"Ini akan kita lakukan dan kita lihat ke depannya," papar Yusri.

Tak Hadiri Panggilan Polisi

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, Selasa (1/12/2020).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana dalam kerumunan saat acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Dalam surat panggilan yang diantar langung penyidik ke rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Minggu (29/11/2020), keduanya dijadwalkan diperiksa pada Selasa 1 Desember pukul 10.00.

Namun sampai Selasa siang sekitar pukul 13.15, Rizieq Shihab dan menantunya belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, sampai Selasa siang pukul 13.00, belum ada konfirmasi atau pemberitahuan dari pihak Rizieq Shihab, apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik atau ada halangan.

"Sampai siang ini, belum ada pemberitahuan atau konfirmasi apapun, dari pihak HRS atau pengacaranya kepada kami."

"Jadi penyidik akan tetap menunggu sampai Hari Selasa ini," kata Tubagus saat dikonfirmasi Wartakotalive, Selasa (1/12/2020).

Tubagus berharap, Rizieq Shihab dan pihak lainnya yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik.

"Jika tak hadir karena ada alasan tertentu, tentunya akan kami jadwalkan ulang pemeriksaannya."

"Namun yang pasti sampai Selasa siang ini, belum ada informasi dan pemberitahuan apapun kepada kami," ucap Tubagus.

Penyidik akan tetap menunggu kedatangan Rizieq Shihab atau menunggu konfirmasi dari pihak Rizieq Shihab, apakah bisa memenuhi panggilan polisi pada Selasa hari ini atau tidak.

"Yang pasti surat panggilan untuk Habib Rizieq hadir hari ini sudah kami sampaikan langsung, dan dipastikan sudah diterima keluarga dan pihak terkait lainnya," jelas Tubagus.

Sementara, Polda Metro Jaya menyiagakan sejumlah personel gabungan dari TNI-Polri.

Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan adanya massa simpatisan dan pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang ikut datang ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).

Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa hari ini.Ia diperiksa sebagai saksi terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan saat acara akad nikah putrinya di Petammburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Pantauan Wartakotalive, Selasa siang, ratusan anggota TNI-Polri yang berjaga itu tidak hanya berada didalam Marko Polda Metro Jaya, tapi juga disebar di sejumlah titik sekitarnya.

Mulai di pintu masuk hingga di gerbang depan Mapolda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman.

Tampak pula sejumlah kendaraan taktis diparkir di sekitar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mulai dari Barakuda, water cannon, dan puluhan motor trail, kendaraan pasukan bermotor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, disiagakannya personel dan kendaraan taktis mengantisipasi kemungkinan adanya massa simpatisan dan pendukung Rizieq Shihab yang ikut datang.

"Kami sudah antisipasi pengamanan jika massa simpatisan HRS datang.

"Jika terjadi kerumunan akan kami lakukan tindakan tegas, yakni dibubarkan paksa," kata Yusri, Selasa (1/12/2020).

Rencananya, Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan bagian Biro Hukum Front Pembela Islam (FPI), AY.

Pemeriksaan Imam Besar FPI tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang penyidik Kanit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun, sampai pukul 12.15, Rizieq Shihab belum tampak datang dan masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kita harapkan hari ini ketiga saksi bisa hadir untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Selasa hari ini."

"Jika tidak bisa hadir, tentunya harus ada penjelasan penyebab ketidakhadiranya," tutur Yusri.

Ia berharap masyarakat dan para simpatisan Rizieq Shihab tidak ikut datang ke Mapolda Metro Jaya.

Karena, katanya, hal itu akan menciptakan kerumunan yang berpotensi menyebar Virus Corona ditengah wabah Covid-19.

"Kami imbau enggak usah bawa pasukan atau massa."

"Jangan membuat kerumunan, taati hukum dan sadar bahwa situasi saat ini masih pandemi Covid-19 dan Jakarta masih dalam zona merah," ucapnya.

Rizieq Shihab dipanggil penyidik Polda Metro Jaya sesuai surat panggilan bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum.

Surat panggilan disampaikan langsung oleh penyidik ke rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2020).

Dalam surat itu, Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum, dengan lisan atau tulisan, karena menghasut untuk melawan kekuasaan umum dengan kekerasan, sesuai Pasal 160 KUHP.

Rizieq Shihab diduga menghasut agar tidak menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Tak Berizin

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan yang digelar oleh Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.

Hal itu disampaikan Doni dalam siaran langsung BNPB secara virtual, Minggu (15/11/2020).

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengizinkan."

"Jadi saya ulangi, pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan."

"Gubernur DKI melalui Wali Kota Jakarta Pusat telah membuat surat," kata Doni.

Doni Monardo mengatakan, surat tersebut dapat dilihat pada tim satgas yang diperoleh dari Pemprov DKI.

"Nanti suratnya bisa dilihat kepada tim satgas yang kami peroleh dari pemerintah DKI."

"Kami ulangi bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," tegas Kepala BNPB ini.

Ia pun mengajak semua pihak agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Jangan karena dipaksa, karena adanya sanksi baru patuh, tidak boleh."

"Menghadapi Covid-19 harus total, tanpa pamrih, karena Covid-19 menyerang tidak ada jam kerja dan hari liburnya, kapan saja," tuturnya.

Doni mengingatkan dan meminta masyarakat dapat meringankan kerja tenaga kesehatan dan satgas yang sudah bertugas menangani Covid-19 selama 8 bulan ini, dengan mematuhi protokol 3M.

"Kita semua butuh waktu untuk temu keluarga, tapi karena kasus makin banyak, tidak mungkin kami mementingkan keluarga dibandingkan masyarakat," paparnya.

Menurutnya, kunci pengendalian Covid-19 di Tanah Air adalah disiplin pada protokol 3M.

"Bangsa kita dapat dengan mudah mengendalikan Covid-19."

"Kunci daripada ini hanya satu, disiplin, yang kedua juga disiplin, yang ketiga juga disiplin, dan patuh kepada protokol kesehatan," beber Doni. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Silaturahmi dengan Wartawan, Kapolda Irjen Fadil Cerita Tentang Gajah Mada Lawan Preman Kampung, 





S: Tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Irjen Fadil Sebut Ada Preman dan Gajah Mada:"Sejak 98 Dia Menganiaya. Saya Tegaskan Kita Tangkap"
Irjen Fadil Sebut Ada Preman dan Gajah Mada:"Sejak 98 Dia Menganiaya. Saya Tegaskan Kita Tangkap"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUH8cDwuidC9QZkEUhC2P_gWIf7cclBE9X7L8myyN1HHLvbrdJYUZ5vskP-x8GGYrrPHfpgVz2TjV2fbUDvIZgb6RAFF4bQmzzDQPCqOdhU4dPlMfiOH1D8A-qwO3J-0YzqYQawTyXTyM/w640-h370/IMG_20201211_201258.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUH8cDwuidC9QZkEUhC2P_gWIf7cclBE9X7L8myyN1HHLvbrdJYUZ5vskP-x8GGYrrPHfpgVz2TjV2fbUDvIZgb6RAFF4bQmzzDQPCqOdhU4dPlMfiOH1D8A-qwO3J-0YzqYQawTyXTyM/s72-w640-c-h370/IMG_20201211_201258.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/irjen-fadil-sebut-ada-preman-dan-gajah.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/irjen-fadil-sebut-ada-preman-dan-gajah.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy