INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Umar usai mengancam akan memenggal kepala polisi jika menangkap Rizieq Shihab. ...
INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Umar usai mengancam akan memenggal kepala polisi jika menangkap Rizieq Shihab.
Menurut polisi, motif pelaku melakukan tindakan itu karena kagum terhadap Rizieq.
"Dia adalah mengaku memang simpatisan Rizieq sama FPI. Dia merekam video sendiri, mem-posting dia sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Menurut Yusri, tersangka kesal usai mengetahui kabar pimpinan FPI tersebut akan ditangkap dan ditahan kepolisian. Jadi, dia membuat video ancaman tersebut.
"Dari yang bersangkutan motif yang kita tanyakan cuma ikut saja sebagai pendukung salah seorang ( Rizieq). Kemudian dia membuat menggunakan video yang ada dia posting di media sosial. Motifnya adalah nge-fans," ujar Yusri.
Untuk diketahui, polisi menangkap seorang pria yang viral karena diduga mengancam polisi jika Rizieq Shihab ditangkap. Pria tersebut mengatakan akan membunuh polisi jika Rizieq benar-benar ditangkap.
Dalam videonya, pria yang mengaku bernama Muhammad Umar itu menantang polisi. Dia menyebut akan memenggal kepala polisi.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Muhammad Umar. Jikalau Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal kepala polisi. Ingat itu," ujarnya dalam video tersebut, seperti dilihat detikcom, Minggu (13/12).
Polisi sendiri telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada Kamis (10/12). Polisi pun sempat menyebut akan menangkap Habib Rizieq jika dia tidak datang ke Polda Metro Jaya.
Namun, pada Sabtu (12/12), Rizieq datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Rizieq menjalani serangkaian pemeriksaan. Setidaknya lebih dari 12 jam menjalani pemeriksaan, akhirnya Rizieq keluar ruang penyidikan. Ia keluar dengan mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan. Ia resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Selain disangkakan dengan pasal kekarantinaan kesehatan, Rizieq juga dijerat dengan pasal penghasutan atau Pasal 160 KUHP dan pasal tidak menuruti perintah petugas atau pasal 216 KUHP.
S:detik