$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tiga Anggota FPI Minta Ditahan, Polisi Bilang Tidak Bisa

INDONESIAKININEWS.COM -  Tiga orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat mi...



INDONESIAKININEWS.COM - Tiga orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat minta ditahan.

Ketiganya adalah Haris Ubaidilah selaku ketua panitia acara Maulid Nabi di Petamburan, lalu ada Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut tiga orang tersebut siap dan justru minta ditahan di rutan Polda Metro Jaya. "(Ketiga tersangka ini) Minta, minta ditahan aja. (Mereka) Minta (ditahan), bukan siap lagi. Beda dong kalau minta dengan siap," ujar Aziz.

"Ya informasinya sih, dari kuasa hukum mendapatkan informasi dari mereka bahwa mereka ingin mendapatkan kezaliman yang, apa, menyeluruh, yang sempurna, gitu lho. Sehingga doa-doanya tuh dikabulkan, kezaliman yang sempurna sebagaimana yang diterima Habib Rizieq," kata Aziz.

Sebelumnya, mereka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Minggu(13/12) dinihari. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ketiga anggota FPI tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran hanya dijerat soal UU Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

"Kan Pasal 93 (UU no 6 tahun 2018 trntang Kekarantinaan Kesehatan) kan cuman ancamannya satu tahun, enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

Pasal 93 berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Yusri mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. "Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal di situ nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan," ujarnya. Yusri juga menegaskan tiga orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang diperiksa usai Habib Rizieq Shihab ditahan menyerahkan diri.

Dikatakan Yusri, ketiganya juga telah menjalani tes swab antigen sebagai langkah antisipasi Covid-19. "Hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Yusri menambahkan ketiga tersangka diberikan kesempatan untuk beristirahat sebelum akhirnya dilanjutkan pemeriksaan mulai pagi hari."Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang, dipersangkakan pasal 93 undang-undang tentang karantina kesehatan," pungkasnya.


s: tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tiga Anggota FPI Minta Ditahan, Polisi Bilang Tidak Bisa
Tiga Anggota FPI Minta Ditahan, Polisi Bilang Tidak Bisa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMyEiktQ9Z4eX0fHtqQQkzwfU_6ZUQG1MAePrVGTXMgKoAbHM55bP1q4x3pWGa-bi97P1m0UuDDv8sepNeILm1LArq7195LvlcKcaU1hX5uXjPpM71eloPdmgLnePMS0giv4XA0rw2nFEh/w640-h368/habib_rizieq_shihab_073638_big.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMyEiktQ9Z4eX0fHtqQQkzwfU_6ZUQG1MAePrVGTXMgKoAbHM55bP1q4x3pWGa-bi97P1m0UuDDv8sepNeILm1LArq7195LvlcKcaU1hX5uXjPpM71eloPdmgLnePMS0giv4XA0rw2nFEh/s72-w640-c-h368/habib_rizieq_shihab_073638_big.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/tiga-anggota-fpi-minta-ditahan-polisi.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/tiga-anggota-fpi-minta-ditahan-polisi.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy