INDONESIAKININEWS.COM - Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya tengah melakukan upaya perlawanan hukum dalam kas...
INDONESIAKININEWS.COM - Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya tengah melakukan upaya perlawanan hukum dalam kasus Habib Rizieq Shihab (HRS), yakni mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.
Menurutnya, penetapan, penangkapan hingga penahanan HRS oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Karena itu, pihaknya meminta PN Jaksel untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
“Secara garis besar. penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ngada dan tidak berdasarkan hukum,” katanya, dalam keterangan yang dikutip, Rabu (15/12/2020).
Lebih lanjut, ia mengatakan penjeratan HRS dengan Pasal 160 KUHP harus didasarkan pada bukti materiil.
Karena itu, harus jelas siapa yang menghasut dan terhasut atas ucapan Habib Rizieq.
"Misalnya adanya suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau anarkisme, lalu diputus bersalah oleh pengadilan, dan telah berkuatan tetap,” kata dia.
“Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada didapati bukti materiil itu,” sambungnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Minggu (13/12), selama 20 hari ke depan sampai 31 Desember 2020.
s: wartaekonomi.co.id