$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ahmad Dani Terciduk Miliki Paket Narkoba, Terancam Bui 20 Tahun Penjara

INDONESIAKININEWS.COM -  Polisi membongkar praktik peredaran narkoba melalui jasa pengiriman barang. Kali ini, mereka mengamankan Ahmad Dani...



INDONESIAKININEWS.COM - Polisi membongkar praktik peredaran narkoba melalui jasa pengiriman barang. Kali ini, mereka mengamankan Ahmad Dani (18) karena kedapatan menerima kiriman barang berisi narkoba jenis tembakau sintetis.

Ahmad Dani diamankan di J&T Jalan Budi Utomo Timika pada Senin (18/01/2021) kemarin. Ia ditangkap Satreskoba Polres Timika, Papua.

Penangkapan bermula dari kecurigaan masyarakat atas paket  Ahmad Dani yang merupakan warga Jalan Hasanudin Kabupaten Timika itu. Warga curiga paket untuk Ahmad Dani berisi narkoba.

Mendapat laporan dari warga, polisi bergerak ke J&T Jalan Budi Utomo Timika. Polisi mengamankan pelaku bersama paket miliknya. Ketika dibuka, benar saja paket milik pelaku berisi narkoba.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta 1 buah plastik warna hitam (pembungkus paketan).

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 jaket warna hitam dan 1 buah HP merek vivo Z One pro warna biru mudah.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepilih milyar)," kata Kamal.


s: suara.com



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ahmad Dani Terciduk Miliki Paket Narkoba, Terancam Bui 20 Tahun Penjara
Ahmad Dani Terciduk Miliki Paket Narkoba, Terancam Bui 20 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmD7VIHl2PixJy8kOOaFxW8awVUMy0fWCcROnwCP10_fJT0Rzay8cRQlype0_mr4DCQYJ9WoG_deKQgWx58XTd5-irR02OvgPuBN3RAkBeeNvfDiXU1eHhVB8uqNzmR7lVVKYqb-5_sH8x/w640-h358/47300-ilustrasi-tembakau-gorila.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmD7VIHl2PixJy8kOOaFxW8awVUMy0fWCcROnwCP10_fJT0Rzay8cRQlype0_mr4DCQYJ9WoG_deKQgWx58XTd5-irR02OvgPuBN3RAkBeeNvfDiXU1eHhVB8uqNzmR7lVVKYqb-5_sH8x/s72-w640-c-h358/47300-ilustrasi-tembakau-gorila.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/ahmad-dani-terciduk-miliki-paket.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/ahmad-dani-terciduk-miliki-paket.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy