INDONESIAKININEWS.COM - Partai Demokrat membantah usulannya agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold turun menjadi...
INDONESIAKININEWS.COM - Partai Demokrat membantah usulannya agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold turun menjadi 0 persen demi bisa mengusung Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai calon presiden (capres) 2024. Diketahui, Demokrat usul presidential threshold ditiadakan dalam revisi UU Pemilu berikutnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan mengatakan partainya ingin masyarakat bisa lebih leluasa dalam pencalonan presiden. Tidak seperti selama ini yang mensyaratkan 20 persen kursi DPR untuk bisa menjadi capres.
"Tidak benar penilaian itu. Bagi Partai Demokrat yang utama adalah bagaimana pilihan politik hukum yang akan diambil itu rasional, konstitusional dan menjamin daulat rakyat," kata Irwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (29/1).
Dia menerangkan, kekuasaan tertinggi dalam negara yang menganut demokrasi konstitusional adalah rakyat. Menurutnya, negara baru bisa disebut menjamin kedaulatan rakyat bila ada banyak calon presiden.
Itu tidak memungkinkan jika syarat pencalonan presiden dalam UU Pemilu tidak diubah.
Irwan pun berkata bahwa presidential threshold dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak hanya soal angka, namun juga cerminan kondisi aspirasi masyarakat Indonesia.
Menurutnya, pembentuk undang-undang harus terus melakukan dialog dan komunikasi dengan rakyat secara matang.
"[Presidential threshold] dalam kerangka penguatan sistem kepartaian, pemilu dan presidensial," katanya.
Sebelumnya, DPP Partai Demokrat mengusulkan presidential threshold turun menjadi 0 persen melalui revisi UU Pemilu. Draf Revisi UU Pemilu sendiri masuk dalam program legislasi nasional DPR tahun 2021.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, penurunan presidential threshold ini perlu dilakukan agar setiap partai politik yang telah lolos ke DPR RI lewat Pemilu 20219 memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
"Demokrat [mengusulkan] presidential threshold 0 persen," kata Herzaky dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (26/1).
Untuk diketahui, ambang batas pencalonan presiden draf RUU Pemilu terakhir yang disusun komisi II DPR masih tetap sama yakni minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
s: cnnindonesia.com