$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang, Rizieq Teriak: Revolusi Akhlak, Allahuakbar

INDONESIAKININEWS.COM -  Rizieq Shihab tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dipindah dari rumah tahanan Polda Metro Jaya ke Rutan ...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Rizieq Shihab tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dipindah dari rumah tahanan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Kamis (14/1/2021).

Pemindahan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mendapatkan kawalan ketat dari personel Polri dari Dit Tahti Polda Metro Jaya dan Brimob Mabes Polri lengkap dengan sejata laras panjang.

Tampak Rizieq mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dibalik baju gamis yang dikenakannya. Tangannya juga terborgol kabel tis.

Sambil menanggkat kedua tangannya yang terborgol itu Rizieq digiring masuk ke dalam mobil sambil meneriakkan: "Revolusi akhlak, Allahuakbar."

Rizieq sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke (Rutan) Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Rian mengatakan Rizieq dipindahkan lantaran Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Selain itu juga alasan untuk memudahkan pemeriksaan.

"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," tuturnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (14/1).

Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sementara dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Rizieq Shihab, masih dalam proses pemberkasan.

Dalam kasus RS UMMI, Rizieq dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (15/1/2021).

Selain Rizieq, Direktur Utama Rumah Sakit UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga dijadwalkan diperiksa di hari yang sama.

S:Indozone


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang, Rizieq Teriak: Revolusi Akhlak, Allahuakbar
Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang, Rizieq Teriak: Revolusi Akhlak, Allahuakbar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0X-LXG5sf3lzI3ktbOUOVxwd-TuhXUy084ImG16AmbsWo02DH59sn4r-IOcHMdruQFnaQRBLcOvTYFlQljRRMRp8IxmgAuTtitlmh3yGWYLkynAW-1RN2eJ0qe0MpOY6TVVG-xxjkqN8/w640-h474/IMG_20210114_162216.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0X-LXG5sf3lzI3ktbOUOVxwd-TuhXUy084ImG16AmbsWo02DH59sn4r-IOcHMdruQFnaQRBLcOvTYFlQljRRMRp8IxmgAuTtitlmh3yGWYLkynAW-1RN2eJ0qe0MpOY6TVVG-xxjkqN8/s72-w640-c-h474/IMG_20210114_162216.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/dikawal-polisi-bersenjata-laras-panjang.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/dikawal-polisi-bersenjata-laras-panjang.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy