$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri Hari Ini

INDONESIAKININEWS.COM -  Tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Habib Rizieq Shihab akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Met...



INDONESIAKININEWS.COM - Tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Habib Rizieq Shihab akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. Habib Rizieq akan dipindahkan hari ini.

"Iya (dipindahkan ke rutan Bareskrim Polri), rencana hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (14/1/2021).

Andi menyampaikan pemindahan itu dilakukan agar memudahkan tim penyidik mengurus pemberkasan kasus yang melibatkan Habib Rizieq. Selain itu, lanjut Andi, rutan Polda Metro Jaya sudah cukup padat.

"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab akan memasuki tahapan pelimpahan tahap satu. Kedua berkas kasus ini akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas perkara Petamburan dan Megamendung akan dilaksanakan pelimpahan ke JPU," kata Andi Rian, Rabu (13/1).

"Khusus dua kasus ini (kerumunan Petamburan dan Megamendung), penyidik koordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan pelimpahan berkas perkara," kata Andi.

Polisi telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020.

Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq selama 40 hari ke depan sampai 9 Februari 2021.

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 23 Desember 2020.

"Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).

Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.


s: detik.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri Hari Ini
Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri Hari Ini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj70OEeqBzIRmLQtWWUcMTfWs-djXwiu7kLsuqz7B-EYQ-HivL-wpGTV-8mAr6Nt7cr-6V7MKzeo1s668aq0Wb8ARjk-Q-xn1eKSEUlw2FPx7I0S4Wqy7BZj8E2ypTv2jYI7CrpeGQqTrnG/w640-h338/momen-habib-rizieq-tiba-di-polda-metro-jaya-1_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj70OEeqBzIRmLQtWWUcMTfWs-djXwiu7kLsuqz7B-EYQ-HivL-wpGTV-8mAr6Nt7cr-6V7MKzeo1s668aq0Wb8ARjk-Q-xn1eKSEUlw2FPx7I0S4Wqy7BZj8E2ypTv2jYI7CrpeGQqTrnG/s72-w640-c-h338/momen-habib-rizieq-tiba-di-polda-metro-jaya-1_169.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/rizieq-shihab-dipindahkan-ke-rutan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/rizieq-shihab-dipindahkan-ke-rutan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy