INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan tak ada pelanggaran berat dala...
INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan tak ada pelanggaran berat dalam peristiwa penembakan 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020 lalu.
Komnas HAM juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam melakukan investigasi.
Hal itu ditegaskannya dalam wawancara live baru-baru ini di medcom. Terkait hal itu, dia juga mengakui kalau dirinya merasa ada pihak yang tak senang dengan sikap Komnas HAM itu, termasuk kubu FPI.
Adapun terkait alasan mengapa Komnas HAM tak menganggap kasus KM 50 tak masuk dalam kasus berat, karena pihaknya tak menemukan indikasi ke arah sana.
Yang dimaksud masuk dalam kategori pelanggaran berat sendiri apabila punya sejumlah indikasi yang harus terpenuhi. Salah satunya, rencana pembunuhan yang terstuktur dan terkomando dengan baik.
Sebaliknya, Komnas HAM tak melihatnya demikian. Adapun tragedi KM 50 dianggap bentuk insiden yang bukan pembunuhan terstruktur dan terkomando.
Lebih jauh, Taufan sendiri mengaku jika belakangan dirinya dan Komnas HAM diserang di medsos atas kesimpulan investigasi yang sudah diserahkan ke Presiden Jokowi. Kata Taufan, seolah orang yang menyerangnya dan Komnas HAM atas kesimpulan tak mempercayai instrumen yang ada.
“Sekarang kita diserang di medsos, di awal saya dituduh HTI, sekarang dituduh yang lain lagi. Ini kita kapan majunya kalau begitu. Seperti tidak percaya pada instrumen yang ada,” kata dia.
loading...
Taufan lantas berbicara lebih jauh soal kapasitasnya. Dia menyatakan menjadi Ketua Komnas HAM melalui proses seleksi yang ketat. Sehingga tak mungkin dia main-main atas suatu kasus.
“8 bulan saya diseleksi, pasti BIN terlibat, pasti PPATK terlibat, mereka tahu uang saya ada berapa, kan tahu semua itu. Dan kita enggak percaya pada itu, kita justru percaya pada hoaks dan rumor. Sekarang ternyata setelah kesimpulannya begitu, lain lagi omongannya,” kata Taufan.
Lebih jauh, Taufan sendiri mengakui jika dalam salah satu rekomendasi Komnas HAM, pihaknya turut menyoroti kepemilikan senjata oleh sipil. Padahal penggunaan senjata itu dilarang.
“Walau ada yang banyak membantah, silakan dibantah saja di pengadilan. Enggak usah berdebat di medsos,” katanya lagi.
Sikap Komnas HAM dikritik Haikal Hassan
Sementara itu Sekretaris Jenderal HRS Center Haikal Hassan Baras mengomentari pernyataan Komnas HAM yang menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penembakan 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, 7 Desember lalu.
Haikal Hassan menerima jika kasusnya dianggap selesai. Namun, menurut Haikal masih ada pengadilan Allah SWT.
“Oke. Selesai kasus. Sampai nanti di hadapan pengadilan Allah SWT. Terima kasih Komnas HAM,” kata Haikal melalui akun Twitternya, Senin 18 Januari 2021.
Sebelumnya Komnas HAM telah menyampaikan laporan hasil investigasi kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
S:HopsID