$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Lama Tak Terdengar Kabar, Begini Nasib Ustaz Maheer At-Thuwailibi Selama Dipenjara, Ternyata

INDONESIAKININEWS.COM -  Kabar baru kondisi Maheer At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri. Tersangka kasus dugaan kebencian itu kesehatannya...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Kabar baru kondisi Maheer At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

Tersangka kasus dugaan kebencian itu kesehatannya dikabarkan sedang menurun

Hal tersebut disampaikan sang istri, Iqlima Ayu.

Iqlima Ayu mengungkap kondisi kesehatan suaminya mulai menurun.

Dia pun meminta agar tersangka kasus ujaran kebencian itu diperiksa di rumah sakit.

Hal itu disampaikan Iqlima usai menjenguk Maheer di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021) sore.

Dalam kesempatan itu, Iqlima ditemani kuasa hukum dan anaknya yang masih berusia 3 tahun.

"Ustaz ini lagi masih dalam pengobatan TB usus, jadi harusnya ustadz kontrol ke RS tapi karena lagi begini ya kirim obat," kata Iqlima usai menjenguk Maheer di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Lebih lanjut, ia menyampaikan kesehatannya juga menurun karena harus terpisah dengan anak dan istrinya karena harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Ke depan, pihaknya telah meminta penyidik untuk memeriksa kesehatan Maheer di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

"Akan dijadwalkan pemeriksaan ke RS ustaz dirawat sebelumnya," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Maheer, Djuju Purwantoro mengakui bahwa kliennya memang sempat dirawat karena sakit sebelum ditahan Polri.

"Jadi memang seperti apa yg dijelaskan istri Ustaz Maheer, beliau masih dalam tahap pemulihan belum penyembuhan total karena sakit luka di usus dan seminggu terakhir ini agak menurun kesehatannya dan kami juga tadi konfirmasi tentang tindaklanjut perawatan tentang sakit beliau karena agak drop," jelasnya.

Dijelaskan Djuju, pihaknya juga telah meminta penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan Maheer ke rumah sakit.

Sebaliknya, keputusan pembataran perawatan di luar tahanan akan sepenuhnya ditentukan dokter.

"Bagaimana kesimpulan keputusan pihak dokter yang akan memeriksa di RS itu. Kalau memang dinyatakan bisa berobat jalan ya berobat jalan tapi kalau harus dibantarkan ya kita mengikuti instruksi dokter," katanya.

Penangguhan penahanan tak dikabulkan

Bareskrim Polri tidak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan Maheer At-Thuwailibi atau Soni Eranata.

Diketahui Maheer At-Thuwailibi terjerat kasus dugaan ujaran kebencian.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka yang disangkakan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Adapun penahanan terhadap Maheer At-Thuwailibi diajukan istrinya, Iqlima Ayu pada Senin kemarin.

"Saya selaku istri dari Ustaz Maheer At Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya. Namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata dia.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan pun dilakukan oleh sembilan orang di ataranya kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, kiai Siroj Ronggolawe, kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Maheer At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari.

Dia ditangkap di rumahnya kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Maheer ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.

Menurut Argo, saat ini Maheer telah berada di Bareskrim Polri dan telah berstatus sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," katanya.

S:Tribun Jambi


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Lama Tak Terdengar Kabar, Begini Nasib Ustaz Maheer At-Thuwailibi Selama Dipenjara, Ternyata
Lama Tak Terdengar Kabar, Begini Nasib Ustaz Maheer At-Thuwailibi Selama Dipenjara, Ternyata
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoK5EPRYa8ci1_1EFU-kppnuz0hvMQSVfFIpEMgPPxI7-7QQwNie25ieWNbvszX5FX-grQ9PmfMzUQcK7bWv78WrjAedfgaySpXPECOT4APovSaZS9F6ZAXoi2tet7x4da6ynhpfj0h0M/w640-h348/Screenshot_2021-01-18-18-41-50-95.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoK5EPRYa8ci1_1EFU-kppnuz0hvMQSVfFIpEMgPPxI7-7QQwNie25ieWNbvszX5FX-grQ9PmfMzUQcK7bWv78WrjAedfgaySpXPECOT4APovSaZS9F6ZAXoi2tet7x4da6ynhpfj0h0M/s72-w640-c-h348/Screenshot_2021-01-18-18-41-50-95.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/lama-tak-terdengar-kabar-begini-nasib.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/lama-tak-terdengar-kabar-begini-nasib.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy