INDONESIAKININEWS.COM - Dikabarkan Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) telah menerima laporan FPI ata...
INDONESIAKININEWS.COM - Dikabarkan Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) telah menerima laporan FPI atas kasus penembakan 6 laskar.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar.
Ia juga mengklaim bahwa laporannya sudah mulai ditangani. “Sudah diterima, Alhamdulillah,” ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Januari 2021.
Aziz berharap dalang penembakan terhadap enam laskar FPI dapat terungkap, meski diduga ada banyak pihak yang terlibat sesuai hasil temuan Komnas HAM, “Sekarang kami tinggal menunggu,” kata Aziz.
Meski dalam rilis FPI sebelumnya, Munarman menyayangkan pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik terkait peristiwa sebelum penembakan terjadi.
“Disebutkan Ahmad Taufan Damanik bahwa saat terjadi bentrok antara korban dan pelaku pelanggaran HAM berat, bahkan lebih kejam lagi, Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan enam korban menikmati pergulatan nyawa yang sedang mereka alami,” kata Munarman.
Munarman menilai pernyataan Taufan Damanik telah membuktikan bahwa adanya sikap ketidakmauan dan mekanisme hukum nasional yang tidak mampu dalam mengungkap pelanggaran HAM. (*)
S: trotoar id