$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Gugatan Lawan Gubernur Anies Ditolak, Korban Banjir Akan Ajukan Banding

INDONESIAKININEWS.COM -  Gugatan class action warga korban banjir Jakarta ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak terima gugatann...



INDONESIAKININEWS.COM - Gugatan class action warga korban banjir Jakarta ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak terima gugatannya ditolak, korban banjir akan mengajukan upaya hukum banding.

"Ya hari ini jam 11 saya dan tim advokasi banjir Jakarta akan mengajukan upaya banding class action banjir Jakarta 2020. Putusan Sela Gugatan CA Banjir Jakarta 2020, gugatan dinyatakan salah memilih peradilan," kata anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2020).

Tigor mengatakan putusan sela itu diketok pada sekitar 2 minggu lalu. Pada putusan itu, Tigor mengatakan hakim PN Jakpus menyebut gugatannya salah alamat.

"Majelis hakim menerima keberatan Gubernur Jakarta, bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan banjir Jakarta 2020 dan menyatakan gugatan harusnya ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi kami dinyatakan salah memilih peradilan dalam mengajukan gugatan," ungkapnya.

Ia juga menyoroti terkait putusan sela pada sidang gugatan class action tersebut yang dilakukan 2 kali. Tigor mengatakan sebelumnya telah digelar sidang putusan sela yang putusannya menerima sebagai gugatan class action karena telah memenuhi syarat Perma tentang gugatan class action, akan tetapi pada putusan sela kedua tentang tanggapan atas eksepsi hakim menolak permohonannya.

"Putusan sela pada gugatan ke 3 ini pun lucu, yakni majelis hakim melakukan putusan sela 2 kali. Padahal pada sidang sebelumnya majelis hakim sudah memutuskan bahwa gugatan kami diterima sebagai gugatan class action. Sementara sidang dilanjutkan hingga ke acara pembuktian, tiba-tiba majelis hakim menyatakan sidang berikut akan dibacakan putusan sela atas eksepsi tergugat," ungkapnya.

"Syarat gugatan Class Action sesuai Perma nomor tahun 2002 itu adalah korbannya massal dan ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelas yang menggugat. Gugatan ini melibatkan 312 orang korban banjir Jakarta 2020 dengan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp 60,04 milyar dan imateril Rp 1 trilyun. Keanehan inilah yang membuat saya lemas, kesal dan merasa letih sekali," sambungnya.

Sebelumnya, gugatan tersebut berawal ketika warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada 1 Januari 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam berkas gugatan yang dimasukkan ke PN Jakpus itu, tidak ada tergugat lain.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara No. 27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020. Warga yang tergabung dalam gugatan ini sebanyak ratusan orang.


s: detik.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Gugatan Lawan Gubernur Anies Ditolak, Korban Banjir Akan Ajukan Banding
Gugatan Lawan Gubernur Anies Ditolak, Korban Banjir Akan Ajukan Banding
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlqC24su-CkL-LglLDbHZ_uL-qpqUVolaUpIGQr9NSrAjQsSHIv0lSd4kB4HpdekwNeykNOjrVuK7L8dQDTEh6uGIuWC4_KPMspsAYPTWOek3JxIC_ZEQUB9goQPgEr8JOpOUNI1cjjWb3/w640-h342/ac90c5bd58e0b2c8643d0ffc25b00a91.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlqC24su-CkL-LglLDbHZ_uL-qpqUVolaUpIGQr9NSrAjQsSHIv0lSd4kB4HpdekwNeykNOjrVuK7L8dQDTEh6uGIuWC4_KPMspsAYPTWOek3JxIC_ZEQUB9goQPgEr8JOpOUNI1cjjWb3/s72-w640-c-h342/ac90c5bd58e0b2c8643d0ffc25b00a91.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/gugatan-lawan-gubernur-anies-ditolak.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/gugatan-lawan-gubernur-anies-ditolak.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy