$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Hakim MK Sebut Rizal Ramli Tak Bisa Tunjukan Bukti Pernah Diusung Partai sebagai Capres

INDONESIAKININEWS.COM -  Mahkamah Konstitusi menyatakan Rizal Ramli tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan p...



INDONESIAKININEWS.COM - Mahkamah Konstitusi menyatakan Rizal Ramli tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai seperti yang didalilkan ekonom senior itu dalam persidangan gugatan ambang batas presiden.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Rizal Ramli mendalilkan beberapa kali mendapat dukungan publik dari beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan diminta untuk membayar sejumlah uang.

"Namun, tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemohon pernah dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden," ujar Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 14 Januari.

Rizal Ramli pun tidak menjelaskan kepada majelis hakim nama partai politik maupun gabungan partai yang memberikan dukungan dalam pemilihan presiden 2009 sehingga tidak diketahui partai atau gabungan partai tersebut memiliki suara yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi menilai apabila benar didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, Rizal Ramli sewajarnya menunjukkan bukti dukungan itu atau menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang bersama.

Terkait dalil Rizal Ramli mengalami kerugian potensial ketika mendeklarasikan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden harus membayar sejumlah uang kepada partai politik tertentu, Mahkamah menilai hal tersebut tidak relevan dengan aturan ambang batas presiden dalam UU Pemilu.

"Dengan demikian, pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma tersebut serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah," ucap Arief Hidayat.

Dalam sidang itu, Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan Rizal Ramli agar aturan ambang batas presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dihapus karena dinilai menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.



S:VOI


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Hakim MK Sebut Rizal Ramli Tak Bisa Tunjukan Bukti Pernah Diusung Partai sebagai Capres
Hakim MK Sebut Rizal Ramli Tak Bisa Tunjukan Bukti Pernah Diusung Partai sebagai Capres
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-Ug-muJ3658FP_Uw6K73cvh-ZKzWXfPw2mU39QtWjkxS2LPbeoJBQmgNh7RvY2ZBIgLli3XTKR1fN73s9PDBcg-OuJTbVn8upa2ublg25A0diAMrpLTnNqgIg3kribabccQzK-HpYiHo/w640-h366/Screenshot_2021-01-14-18-09-58-49.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-Ug-muJ3658FP_Uw6K73cvh-ZKzWXfPw2mU39QtWjkxS2LPbeoJBQmgNh7RvY2ZBIgLli3XTKR1fN73s9PDBcg-OuJTbVn8upa2ublg25A0diAMrpLTnNqgIg3kribabccQzK-HpYiHo/s72-w640-c-h366/Screenshot_2021-01-14-18-09-58-49.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/hakim-mk-sebut-rizal-ramli-tak-bisa.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/hakim-mk-sebut-rizal-ramli-tak-bisa.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy