INDONESIAKININEWS.COM - Kasus penghalang-halangan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi memasuki babak baru. Polri akhirny...
INDONESIAKININEWS.COM - Kasus penghalang-halangan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi memasuki babak baru. Polri akhirnya menetapkan Dirut RS Ummi dan HRS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian. Brigjen Andi menyebut sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Senin (11/1/2021)
Ketiga tersangka itu antara lain Dirut RS Ummi Andi Tata, menantu HRS Hanif Alatas dan HRS sendiri.
"(Ketiga tersangka antara lain) Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," ungkap Andi.
Seperti diketahui, RS Ummi dipolisikan lantaran dinilai menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19.
Hambatan itu terjadi saat Satgas Covid-19 akan melakukan Swab tes terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).
Kepada Satgas Covid-19 sendiri, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Laporan polisi itu tertuang pada bukti laporan LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
s: indozone.id