INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain atau akrab disapa Tengku Zul mengungkit kembali soal kasus yang pernah menim...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain atau akrab disapa Tengku Zul mengungkit kembali soal kasus yang pernah menimpa penceramah sekaligus penulis tersohor Buya Hamka pada masa rezim Orde Lama.
Lewat cuitannya di Twitter, Minggu 10 Januari 2021, Tengku Zul mengungkapkan bahwa dulunya rezim Orde Lama memenjarakan Buya Hamka selama 2 tahun 4 bulan.
Ia menilai saat itu Buya Hamka tidak memiliki salah apapun, melainkan hanya karena berseberangan dengan rezim.
“Dulu rezim Orde Lama memenjarakan buya Hamka selama 2 tahun 4 bulan. Apa salah beliau? Tidak ada. Salahnya hanya karena berseberangan dengan rezim saat itu,” cuit Tengku Zul.
Lantaran kesalahan tersebut, kata Tengku Zul, Buya Hamka lantas dibuat melarat oleh rezim Orde Lama.
Menarik untuk Anda:
Tak hanya itu, lanjutnya, semua karya buku dari Buya Hamka juga disita oleh pemerintah kala itu sehingga penulis bernama lengkap Abdul Malik Karim Amrullah hidup melarat lantaran tak lagi mendapat royalti.
Ia pun mempertanyakan apakah peristiwa yang menimpa Buya Hamka tersebut akan kembali terulang di rezim pemerintahan sekarang ini.
“Sengaja dibuat melarat. Semua buku karya beliau disita, sehingga royalti hilang. Akankah hal sama berulang?,” kata Tengku Zul.
Dalam cuitannya itu, Tengku Zul juga menyertakan link artikel berjudul “Ketika Rezim Sita Semua Harta Buya Hamka” yang tayang di situs Ngelmu.co pada 24 Desember 2020.
Dalam isi artikel itu disebutkan, Irfan Hamka yang merupakan anak ketujuh dari 12 bersaudara, pasangan Abdul Malik Karim Amrullah (Buya Hamka) dan Siti Raham (Ummi) menceritakan bagaimana saat-saat rezim menyita semua harta ayahnya.
Irfan Hamka menceritakan pada 1964 silam pemerintah menahan Buya Hamka, selama dua tahun empat bulan.
Selain itu, juga beredar pelarangan edaran untuk seluruh buku yang ditulis oleh Buya Hamka.
Dalam isi artikel yang dibagikan Tengku Zul tersebut, juga tertulis bahwa sejumlah penerbit mendapat ancaman untuk tak lagi menerbitkan buku-buku Buya Hamka.
Padahal, royalti buku merupakan penghasilan Buya setelah mundur dari Kementerian Agama karena selain itu kegiatannya ialah mengisi ceramah atau seminar.
S:Makassar terkini