$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kecelakaan SJ 182,Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang

INDONESIAKININEWS.COM -  Sriwijaya Air wajib membayar ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat SJ-182 sebesar Rp 1,25 miliar per...



INDONESIAKININEWS.COM - Sriwijaya Air wajib membayar ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat SJ-182 sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. 

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011.

"Ya betul, akan tetap merujuk kepada PM 77 Tahun 2011," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Tempo, Selasa, 12 Januari 2020.

Terkait ganti rugi tersebut, Adita mengatakan Kementerian Perhubungan sudah berkomunikasi dengan Sriwijaya Air.

 "Kami sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut."

Berdasarkan Pasal 2 poin a beleid tersebut, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka. 

Jumlah ganti rugi tersebut ditetapkan pada pasal 3 huruf a, yaitu sebesar Rp 1.250.000.000 per penumpang.

"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang," termaktub di aturan tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena menyatakan perseroan siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182 selama proses identifikasi berlangsung. 

Di samping itu, ia memastikan segala hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.

“Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ-182. 

Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” ujar Jefferson dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan kala Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena, dan sejumlah pihak lainnya melakukan pertemuan secara langsung dengan perwakilan keluarga penumpang dan awak SJ-182 di Auditorium Gedung 600 BSH, Kantor Pusat Angkasa Pura II, Cengkareng, hari ini.

Sriwijaya Air Boeing 737-500 SJ182 diduga jatuh di dekat Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Sabtu, 9 Januari 2021. Pesawat rute Jakarta-Pontianak itu hilang kontak pukul 14.40 WIB.

Pesawat Sriwijaya Air itu membawa 62 orang. Sebanyak 50 orang merupakan penumpang dan 12 lainnya adalah kru. Pesawat semestinya dijadwalkan tiba di Pontianak pukul 15.50 WIB.




S:Tempo



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kecelakaan SJ 182,Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang
Kecelakaan SJ 182,Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXR4ve4TUbPOXwQ8MA7lpiC9bnXw99m1xgUFmbDKnJIER7TUgiscRtghCsZzMQ_ldgYlUc6FdEtbTxPrRUetjZklvDGmo7UTZyvWwOB08LPq46ZeQZb39_HYMbCHWvb6ZiibmXJyqJXNI/w640-h368/Screenshot_2021-01-12-18-21-24-27.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXR4ve4TUbPOXwQ8MA7lpiC9bnXw99m1xgUFmbDKnJIER7TUgiscRtghCsZzMQ_ldgYlUc6FdEtbTxPrRUetjZklvDGmo7UTZyvWwOB08LPq46ZeQZb39_HYMbCHWvb6ZiibmXJyqJXNI/s72-w640-c-h368/Screenshot_2021-01-12-18-21-24-27.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/kecelakaan-sj-182sriwijaya-air-wajib.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/kecelakaan-sj-182sriwijaya-air-wajib.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy